RANTAU – Kabupaten Tapin kembali menerima penghargaan Ppini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 10 secara berturut-turut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Selatan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2023.
Penghargaan diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi kepada Pj Bupati Tapin M Syarifuddin MPd didampingi Ketua Ketua II DPRD Tapin Hj Herny Mustika, di Kantor Perwakilan BPK RI perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (7/5).
Atas penghargaan itu, Pj Bupati Tapin M Syarifuddin menyampaikan apresiasi atas diberikannya piagam penghargaan capaian opini WTP pada LKPD kabupaten TA 2023 ini.
Menurutnya, penghargaan ini berkat kerja keras semua pihak dalam menyusun laporan keuangan secara tepat waktu.
“Di raihnya piagam penghargaan Opini WTP ini tentu berkat kerja sama yang solid dan kompak antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tapin. Oleh karena itu, dengan piagam WTP yang telah kita terima selama 10 kali berturut- turut ini, ke depan kita dapat terus mempertahankannya.” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian Opini WTP ini sebagai bentuk apresiasi dari badan pemeriksa keuangan keuangan dan pemberian rekomendasi lainnya. “Dengan kerja sama yang terus solid diharapkan Kabupaten Tapin terus mendapatkan Opini WTP ke depannya,” katanya.
Diketahui, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23 e ayat (2), Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2023 untuk Pemerintah Kabupaten Tapin dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan kriteria di atas, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyimpulkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Tapin telah disajikan secara wajar dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya, sehingga mendapatkan Opini WTP. her








