RANTAU – Pj Bupati Tapin M Syarifuddin MPd didampingi Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Marsidah SAP secara resmi menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik hasil Pemilu tahun anggaran 2024, bertempat di aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Senin (13/5).
Penyerahan bantuan keuangan Parpol dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Tapin Hj Aulia Ulfah SE MM, perwakilan 9 Partai Politik di Tapin, Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor serta jajaran Badan Kesbangpol Tapin dan instansi terkait lainnya.
Hj Aulia Ulfah mengatakan, bantuan diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Tapin yang perhitungan berdasarkan jumlah perolehan suara Pemilu tahun 2019 dimana satu suara dihargai sebesar Rp.10.000.
Bantuan untuk Parpol digunakan untuk pendidikan politik bagi anggota Parpol dan masyarakat serta konstuen Parpol yang didasari pada UU No.2 tahun 2011 tentang partai politik dan peraturan pemerintah No.1 tahun 2018 tentang perubahan ke dua atas peraturan pemerintah No.5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik serta Permendagri No.78 tahun 2020 tentang perubahan atas ) Mendagri No 36 tahun 2018 tentang tatacara perhitungan, penganggaran dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Pemberian bantuan Parpol ini untuk memberi dukungan dari pemerintah kepada Parpol dalam pelaksanaan kesekretariatan dan pendidikan politik bagi masyarakat dan kader Partai agar semakin meningkat,” paparnya.
Hj Aulia Ulfah menambahkan, bantuan keuangan Parpol diserahkan dalam dua tahap, tahap pertama untuk 7 bulan dan tahap kedua 5 bulan dari Agustus sampai Desember 2024 yang diberikan kepada 9 Partai Politik di kabupaten Tapin dengan total bantuan yang diberikan sebesar Rp.612.244.167.00-.
Dengan rincian Partai Golkar Rp.219.117.500, Partai PDIP Rp.57.160.833, PKB Rp.57.155.000, Partai Demokrat Rp.56.898.333, Partai Gerindra Rp.51.963.000, PKS Rp.51.263.333, Partai Nasdem Rp.51.135.000, PAN Rp.35.764.167 dan PPP Rp. 33.786.667.
Dalam kesempatan itu Pj Bupati Tapin M Syarifuddin MPd berharap, bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dalam pengembangan dan konsolidasi anggota Parpol.
“Adapun bantuan yang diberikan hasil pemilu 2019 dimana satu konstuen mendapatkan Rp.10.000 dari jumlah suara sah masing – masing partai politik. Kita berharap dalam Pilkada mendatang, Partisipasi masyarakat bisa terus meningkat,” pungkasnya. her