PARINGIN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Balangan 2024 kembali tidak akan di meriahkan dengan pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen.
Syarat pencalonan bagi paslon oerseorangan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Balangan No 514 Tahun 2024, yaitu 9.602 orang dukungan yang tersebar minimal di lima kecamatan di antara delapan kecamatan di Balangan.
Pendaftaran paslon independen untuk calon bupati dan calon wakil bupati sendiri di buka pada 8 hingga 12 Mei pukul 23.59. Namun hingga batas waktu tersebut tidak ada paslon yang mendaftarkan diri untuk turut maju berkontestasi.
“Tidak ada seorang pun yang datang untuk mendaftar hingga batas waktu tersebut,” ujar Komisioner KPU Muhammad Salman, Senin (13/5).
Ia menyebutkan, kini KPU Balangan tengah menyiapkan pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara pemungutan suara pada Pilkada mendatang.
Sebagaimana diketahui, saat ini masih dalam tahap wawancara kepada calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan seleksi administrasi untuk panitia pemungutan suara (PPS).
Salman menambahkan, untuk paslon calon bupati dan calon wakil bupati yang di usung oleh partai politik (parpol) nantinya pada Agustus mendatang baru masuk tahap pendaftaran bagi mereka. “Agustus baru pendaftaran paslon kepala daerah yang di usung parpol,” pungkasnya. wan