RANTAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dari pemerintah daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Tapin Tahun Anggaran (TA) 2025-2045.
Rapat di pimpin Ketua DPRD Tapin H Yamani SAK MM dan di hadiri PJ Bupati Tapin M Syarifuddin MPd, Sekretaris Daerah Dr H Sufiansyah MAP, Wakil Ketua I H Midfay Syahbani, Sekretaris Dewan Noor Ifansyah SKM, serta anggota DPRD Tapin bersama para asisten, staf ahli, pimpinan SOPD, kepala badan, kepala bagian, camat, dan instansi terkait lainnya.
Sebanyak lima fraksi dalam pendapat akhirnya menyatakan dapat menerima Ranperda RPJPD Kabupaten Tapin TA 2025-2045 untuk menjadi peraturan daerah.
Fraksi PKB yang disampaikan H Ikhwanudin Husin memberikan beberapa catatan agar dapat menjadi perhatian dan rambu dalam pelaksanaan, yaitu melakukan sosialisasi secara intensif dokumen peraturan daerah ini kepada para pihak yang terkait dan berkepentingan melalui SKPD teknis terkait.
“Melakukan sosialisasi secara intensif dokumen peraturan daerah ini kepada bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah sebagai guidance dalam penyusunan visi misi mereka pada pilkada nanti,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, melakukan sinkronisasi dan integrasi dengan dokumen peraturan daerah terkait evaluasi terhadap implementasi dari peraturan daerah sebagai bahan untuk di sampaikan kepada pemerintah provinsi dan Pemerintah Pusat, serta sebagai bahan penyempurnaan regulasi daerah. her