BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kalsel, Ahmad Bagiawan membuka Rapat Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Biro Kesra Setdaprov Kalsel Bagian Kesejahteraan Non Pelayanan Dasar Tahun 2024 di Ruang Rapat H Maksid, Kantor Setdaprov Kalsel, di Banjarbaru, Kamis (1/8).
Rakor tersebut mengusung tema: “Penguatan Tugas dan Fungsi Biro Kesejahteraan Rakyat Bagian Non Pelayanan Dasar Agar Tercipta Birokrasi Yang Lebih Efektif, Efesien dan Bersinergi.”
“Saya berharap mudah-mudahan dengan dilaksanakannya rakor ini, kita dapat memperkuat peran dan fungsi Biro Kesra Setdaprov Kalsel dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” kata Paman Birin.
Sebagai bagian integral dari Setda, Paman Birin menyebut Biro Kesra memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang ada di Kalimantan Selatan.
Hal itu juga sekaligus tantangan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat semakin kompleks, baginya diperlukan sinergi dan koordinasi yang baik antara seluruh pihak terkait.
Karena itu, Paman Birin menilai kelembagaan Biro Kesra memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa program-program yang dijalankan benar-benar mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama di sektor-sektor non pelayanan dasar.
Pertama, mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Sebagaimana kualitas SDM merupakan kunci keberhasilan dalam melaksanakan berbagai program kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, menurut Paman Birin, penting bagi kita untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pegawai di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat.
Pelatihan dan pengembangan kompetensi harus menjadi prioritas agar setiap pegawai memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Kedua, penguatan koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam program kesejahteraan rakyat dan Paman Birin meyakini biro kesra harus mampu menjalin kerjasama yang baik dengan berbagai lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah serta dengan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan sektor swasta.
Ketiga, inovasi dalam program dan kegiatan serta keempat monitoring dan evaluasi yang efektif. Karena, monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program kesejahteraan rakyat.
“Saya juga ingin mengingatkan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam setiap program kesejahteraan rakyat,” ucap Paman Birin.
Paman Birin memandang, masyarakat bukan hanya sebagai objek penerima manfaat, tetapi juga sebagai subjek yang memiliki peran aktif dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi program-program tersebut.
Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, Paman Birin ingin memastikan bahwa program-program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Saya ingin mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan Biro Kesra dalam melaksanakan berbagai program kesejahteraan rakyat di Kalsel, namun tidak boleh berpuas diri dan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” pesan Paman Birin.
Rakor tersebut menghadirkan narasumber dari Analis Kebijakan Muda Biro Organisasi Kemendagri, Kandi Istriningsih dengan materi tentang Sinkronisasi Perencanaan Penganggaran Biro Kesra dan Tupoksi Non Pelayanan Dasar (Peldas).
Istriningsih menjelaskan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) No 56 Tahun 2019 bahwasanya terkait pengurangan dan penyesuaian jumlah, nomenklatur, pembagian tugas dan fungsi biro, bagian dan subbagian Setda provinsi dan kab/kota.
Dalam regulasi tersebut mengurai pasal 12 dan pasal 22 terkait kebijakan gubernur dan bupati atau walikota mengenai kewenangannya.
“Monitoring harus diperluas dan evaluasi pelaporan juga untuk melayani pimpinan agar mengetahui secara fungsi dan kebijakan, karena harus menyesuaikan, menelaah dan ditinjau oleh kepala daerah,” tandasnya.
Sebagai informasi bahwa Gubernur merupakan Wakil Pemerintah Pusat di daerah (GWPP) yang memiliki kewenangan untuk melakukan fasilitasi atas Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan evaluasi atas Raperda.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat dari Dinas Kominfo Kalsel, Dishub Kalsel, Bagian Biro Kesra Kabupaten/Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain itu, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalsel, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Dinas Pariwisata Kalsel dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalsel. mr/adpim/ani