RANTAU – Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD) se-Kabupaten Tapin, Selasa (6/8).
Sebanyak 122 kepala desa dan 653 BPD di kukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan masing-masing dua tahun, kepala desa dengan masa jabatan 2022-2030 sebanyak 60 orang, 2018 -2026 38 orang, dan 2020- 2028 sebanyak 24 orang.
Selain itu, empat kepala desa dalam proses PAW yang belum di lantik, yakni Kepala Desa Sei Rutas, Pandahan, Pipitak Jaya, dan Beramban.
Atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Tapin, Pj Bupati Tapin M Syarifuddin Mpd menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada Gubernur Kalimantan Selatan dan Ketua TP PKK Kalsel beserta rombongan atas kehadirannya dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Kehadiran Gubernur Kalsel dan ketua TP PKK pada kegiatan ini sebagai wujud kebersamaan dan kesetiaan yang tulus untuk mempercepat pembangunan dan kemajuan di Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Pj bupati juga mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang telah di kukuhkan. “Teriring harapan dengan bertambahnya masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat dalam bekerja mengabdi kepada desa, karena perpanjangan masa jabatan merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” katanya.
Sementara, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor turut menyampaikan selamat atas perpanjangan masa jabatan kepada seluruh kepala desa di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Tapin yang telah di kukuhkan.
“Kita berharap masa jabatan yang ada dapat melaksanakan tugas dan amanah dengan lebih baik lagi dengan meningkat kinerja. Harapannya kepala desa lebih tangguh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya. her