BANJARMASIN – Tiga pejabat eselon II di Pemprov Kalimantan Selatan dinonjobkan. Tak hanya itu, dua pejabat lainnya diturunkan eselonnya dari eselon II a ke eselon II b atau III.
Tiga pejabat teras yang kena nonjob itu yakni HM Yusuf Effendi, sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel. Kini, jabatan ini dipegang Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun yang merupakan Kabid Pembinaan SMA di Disdikbud Kalsel.
Kemudian, Gustafa Yandi yang awalnya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalsel. Kini jabatan itu ditempati Gusti Yanuar Noor, yang sebelumnya Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel. Berikutnya, Kepala Biro Umum Setdaprov Kalsel Muhammad Rusli turut pula dinonjobkan.
Ada pula, pejabat turun eselon seperti Agus Dyan Nur, awalnya Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Kalsel digeser jadi Wakil Direktur RSUD Ulin Banjarmasin. Posisi baru itu hanya pejabat eselon IIb.
Mantan Camat Banjarmasin Timur Ina Yuliani yang awalnya menduduki posisi Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel dimutasi jadi Kabid Ketransmigrasian pada Disnakertrans Provinsi Kalsel. Jabatan pun turun dari eselon IIb turun ke eselon III.
Mengutip sumber jejakrekam.com, kebijakan nonjob sejumlah pejabat termasuk penurunan eselon pasti ada alasan kuat. Termasuk, dalam penilaian kinerja atau rapor para pejabatnya.
“Ya, pasti ada pertimbangan kenapa ada sejumlah pejabat dinonjobkan. Termasuk, pengosongan sejumlah jabatan seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappeda, hingga Kepala Disdikbud Kalsel, karena ada rapor kinerja pejabat. Tentu saja, itu juga untuk membuka lelang terbuka jabatan. Apalagi itu merupakan kewenangan seorang kepala daerah dalam memilih para pejabatnya,” kata sumber yang juga mantan pejabat senior di Pemprov Kalsel ini.
Sementara, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Hadi Rahman mengatakan pejabat yang kena pembebasan tugas atau jabatan (nonjob) bisa saja melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Untuk sementara, saat ini memang belum ada laporan soal pejabat nonjob di Pemprov Kalsel ke Ombdusman. Ya, ini terkait jika ada dugaan maladministrasi. Nah, jika pejabat Pemprov Kalsel tak puas, bisa saja mengadu ke KASN,” kata Hadi Rahman, Minggu (27/2).
Menurut dia, berdasar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan untuk pejabat yang kena nonjob harus ada alasan hukum dari seorang kepala daerah selaku pejabat pembinaan kepegawaian (PPK).
“Memang soal pejabat nonjob itu merupakan kewenangan kepala daerah. Tapi, kewenangan kepala daerah tetap dibatasi dengan UU Administrasi Pemerintahan,” kata Hadi.
Menurut dia, proses pejabat yang dinonjobkan harus sesuai prosedur seperti mendapat teguran, ada pemeriksaan dan temuan dari kinerjanya. “Dalam UU Administrasi Pemerintahan juga disebut jika kinerja pejabat itu dinilai tidak produktif, tidak menjalankan kewenangan hingga melakukan kesalahan fatal,” bebernya.
Menurut dia, sebelum pejabat bersangkutan kena nonjob sepatutnya mendapat surat resmi. Nah, jika prosesnya melanggar prosedur, Hadi mengatakan masuk kategori maladministrasi.
“Makanya, harus ada alasan kuat dan jelas kenapa pejabat itu dinonjobkan. Misalkan, seberapa besar kesalahannya atau tidak produktif dalam jabatannya. Kategori pelanggaran bisa berat, sedang maupun ringan,” tegas Hadi.
Menurut dia, pejabat yang nonjob bisa saja melapor ke KASN. Sebab, ada mekanisme asesmen, jika terdapat pelanggaran prosedur atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku. mb