RANTAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin melaksanakan rapat paripurna dengan acara penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD-P TA 2024, sekaligus penandatanganan persetujuan bersama Ranperda APBD-P TA 2024, Senin (30/9).
Rapat ini di pimpin Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah dan di hadiri Sekretaris Daerah Dr H Sufiansyah bersama para asisten, staf ahli, pimpinan SOPD, camat, kepala bagian, serta anggota DPRD Tapin bersama lembaga dan instansi terkait lainnya.
Ketua Bapemperda H Ikhwanuddin SH SE mengatakan, badan anggaran DPRD perlu menyampaikan saran dari pendapat hasil pembahasan untuk dijadikan catatan, yakni perubahan dalam hal belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
āKeadaan darurat dimaksud paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut, bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kejadian luar biasa pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau kerusakan sarana prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. Kemudian, tidak diharapkan terjadi secara berulang-ulang seeta berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya,ā jelasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, sebanyak lima fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui APBD P TA 2024 untuk di sahkan sebagai peraturan daerah.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Dr H Sufiansyah menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada para wakil rakyat yang telah membahas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Tapin TA 2024.
āTelah kita dengarkan bersama penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan penandatanganan surat keputusan pimpinan dewan tentang persetujuan rancangan perda perubahan APBD Kabupaten Tapin TA 2024 untuk dijadikan peraturan daerah,ā katanya.
Adapun rincian APBD Perubahan TA 2024 yang di sepakati di anggarkan sebesar Rp 2.916.072.334.655, dan belanja yang di sepakati di anggarkan sebesar Rp 2.841.906.230.288 dan surplus yang di sepakati sebesar Rp 74.166.104.357.
Sufiansyah mengatakan, selama pembahasan rancangan perubahan APBD, pihaknya mencatat dan memperhatikan masukan dan saran yang disampaikan, baik melalui rapat komisi dengan SOPD maupun dalam rapat tim anggaran pemerintah (TAPD) Kabupaten Tapin dengan badan anggaran DPRD Tapin.
āUntuk itu kita meminta kepada kepala badan, kepala dinas, para camat dan kepala bagian untuk memperhatikan masukan dan saran, serta melaksanakan program kegiatan yang telah mendapat persetujuan dewan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, agar manfaatnya bisa di rasakan oleh masyarakat Kabupaten Tapin,ā pungkasnya. her