BANJARMASIN – Penyelesaian proyek jembatan HKSN sangat dinantikan masyarakat. Sebelumnya perpanjangan kedua pengerjaan proyek jembatan dilakukan pada akhir Desember 2021 lalu, selama 50 hari kalender.
Jika pada perpanjangan waktu kali ini tak selesai juga, maka Pemko Banjarmasin akan menghentikan kontrak dengan pihak pelaksana proyek jembatan, yang menghubungkan Kecamatan Banjarmasin Utara dan Barat tersebut.
“Jika molor lagi, kita akan cari kontraktor lain untuk menyelesaikan sisa pengerjaan, walaupun saat ini sisa 2 persen. Yang jelas tidak ada perpanjangan addendum ketiga,” tegas Arifin Noor, Wakil Walikota Banjarmasin, saat dikonfirmasi di Balai Kota, Senin (7/3).
Arifin menjelaskan, sesuai jadwal perpanjangan addendum kedua selama 50 hari kalender, maka deadline pengerjaan jembatan HKSN harus selesai pada awal April mendatang.
Namun, jika batas waktu itu pembangunan jembatan itu tak juga selesai, maka pihaknya terpaksa melanjutkan proyek dengan kontrak lain.
Dikonfirmasi terpisah, pelaksana proyek jembatan HKSN, Ridho Akbar menyampaikan, progres pembangunan jembatan HKSN sudah sekitar 95 persen.
Ia menerangkan, addendum kedua pengerjaan jembatan HKSN berakhir pada 31 Maret 2022.
“Tinggal pengaspalan dan finishing. Difungsikan akhir Maret,” ujarnya singkat, saat dihubungi awak media, Senin.
Jembatan yang menghubungkan Jalan HKSN (Banjarmasin Utara) dan Kuin Selatan (Banjarmasin Barat) ini, dikerjakan dengan skema dua tahun anggaran. Dimulai sejak 2020 lalu, proyek pembangunan jembatan ini setidaknya menelan biaya sekitar Rp 75 miliar. dwi