BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penggeledahan di tempat yang diduga menimbun Crude Palm Oil (CPO) bahan baku minyak goreng ilegal, di Tanah Merah, Kecamatan Batulicin, Selasa (15/3).
Penggeledahan yang dipimpin Kasat Reskrim polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi Erfan, berhasil mengamankan satu buah truk tangki berisi tujuh ton CPO, dan mempolice line tangki penampungan berisi CPO tersebut serta satu buah kapal tanker, yang digunakan pelaku melangsir CPO menuju gudang tempat penimbunan.
Kasat reskrim mengatakan, penggeledahan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penimbunan CPO ilegal, yang sudah berjalan beberapa bulan di Tanah Merah, Kecamatan Batulicin.
“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan satu buah truk tangki berisi CPO, dan mempolice line gudang serta kapal tanker yang berada di TKP. Kapal tanker sendiri diduga digunakan pelaku untuk mengangkut CPO ilegal,” jelasnya.
Wahyudi menambahkan, hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti terkait kelangkaan minyak goreng diwilayah Tanah Bumbu.
Adapun dugaan sementara, diperkirakan CPO yang diamankan di Tanah Merah, kurang lebih 20 ton. Pihaknya mendapat laporan dari pihak penampungan, CPO tersebut dibawa ke Pelabuhan Pelindo III Batulicin.
“Kami lakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak pelindo, hingga ditemukan enam kontainer yang sudah berisi CPO. Saat ini, keenam kontainer tersebut sudah di police line untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk jumlah tonase CPO keseluruhan, lanjut dia, nanti akan dilakukan pengecekan dengan membuka keenam kontainer di Pelabuhan Pelindo III tersebut. alf