BANJARMASIN – Sebagai tindaklanjut program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah Kalimantan Selatan, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III melaksanakan kegiatan rapat koordinasi, monitring, dan evaluasi terkait program pencegahan korupsi, di Bank Kalsel Kantor Pusat, Senin (21/3).
Agenda rapat koordinasi (rakor) difokuskan pada penggajian bersih/kotor, penempatan dana pemda di BPD, laporan kredit dan penghapusan kredit tahun 2021, serta optimalisasi terkait pendapatan dan pemasangan alat rekam di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Adapun Tim KPK RI yang berhadir, yaitu Kasatgas Pencegahan Uding Juharudin, Spesialis Korsup sebagai PIC Kalsel Azril Zah, Spesialis Korsup Untung Wicaksono, dan Spesialis Korsup Ben Hardy Saragih. Sementara dari Bank Kalsel dihadiri Direktur Utama Hanawijaya, Direktur Kepatuhan IGK Prasetya, Direktur Operasional Ahmad Fatrya Putra, Direktur Bisnis Fachrudin, seluruh kepala divisi, kepala cabang, dan kepala cabang pembantu yang hadir secara virtual.
“Kehadiran tim dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI ke Bank Kalsel, bagi kami adalah suatu kehormatan dan bentuk kepedulian dari rekan-rekan KPK, sebagai tindaklanjut program pemberantasan korupsi terintegrasi di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, lebih khusus pada Bank Kalsel sebagai pengelola keuangan daerah,” ujar Dirut Bank Kalsel Hanawijaya dalam sambutannya.
Bank Kalsel sebagai institusi yang para pemegang sahamnya merupakan kepala daerah di Kalsel dan setoran modalnya berasal dari APBD, tentunya berkewajiban mengelola dengan baik sesuai dengan prinsip GCG atau Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Dengan semangat budaya ‘Speed And Comply’, bisnis yang dijalankan Bank Kalsel tidak semata mencari keuntungan, namun bisnis yang berjalan sesuai rambu-rambu dan koridor peraturan, serta perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Uding Juharudin berpesan, agar Bank Kalsel memastikan tidak ada tindak pidana korupsi baik dari pelayanan maupun operasional perbankan.
Salah satu tindakan atau perbuatan yang melanggar aspek kepatuhan, adalah tindak pidana korupsi. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa, wajib dicegah terutama agar hal tersebut tidak tumbuh di lingkungan Bank Kalsel, sehingga pencegahannya perlu dilakukan bersama-sama.
“Edukasi seperti yang dilakukan di Bank Kalsel ini, akan terus kami lakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, sehingga dapat meminimalisir terjadinya fraud. Mudah-mudahan setelah pertemuan ini, semangat integritas dan semangat antikorupsi semakin tertanam pada seluruh Insan Bank Kalsel,” pungkasnya. rds