BANJARMASIN – Delapan Fraksi di DPRD Kota Banjarmasin kompak menolak pemindahan Ibukota ke kota Banjarbaru. Mereka juga mendukung upaya pemko mengajukan uji materi Undang Undang No 8/2022 tentang Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Pernyataan itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya dalam sidang paripurna terbuka, yang dihadiri Walikota H Ibnu Sina dan wakilnya Arifin Noor, di aula gedung DPRD Kota, Kamis (23/3).
Juru bicara Fraksi Golkar Darmawati menyatakan, pihaknya menghormati ditetapkanya UU No 8/2022 tersebut. Namun, Golkar setuju untuk dilakukan diuji materi ke MK sesuai dengan surat permohonan Walikota Banjarmasin.
Fraksi PDI-P, melalui Saut Natan Samosir juga menyatakan prinsipnya PDIP menerima dan menyetujui pengujian UU No8/2022 ke MA RI.
Kemudian, Gusti Yuli dari Fraksi Demokrat menyatakan alasan untuk dilakukan uji materi UU No 8/2022. Karena, menurutnya tidak melibatkan pemko dan DPRD selaku perwakilan masyarakat. Apalagi, dalam RPJMD, Kota Banjarmasin masih menjadi ibu kota Kalsel.
Sementara, Walikota H Ibnu Sina mengucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi di DPRD yang menyetujui secara bulat dan mendukung pemko terkait mengajukan pengujian UU No 8/2022, tentang pemindahan ibu kota Kalsel ke Banjarbaru.
“Seperti diketahui, pada pasal 4 UU No 8/2022 tersebut, disebutkan ibu kota Provinsi Kalsel tak lagi di Banjarmasin,” ujarnya, usai Sidang Paripurna DPRD dengan agenda membahas persetujuan tentang pengujian UU Provinsi Kalsel No 8/2022 ke MK.
Dengan dukungan itu, ujar maka menambah energi bagi pemko Banjarmasin. Selanjutnya dalam jangka waktu 45 hari ke depan, pemko melakukan uji formil bersama dengan bagian hukum.
Adapun dasar dilakukannya uji materil tentang UU provinsi ini, menurut walikota dua periode ini, karena partisipasi publik minim, pemko dan pemkab dan dewan tak dilibatkan, kecuali hanya sekdaprov Kalsel ketika konsultasi publik.
“Kemudian ada juga uji dari komisi 1 DPR yang tak menyinggung tentang pemindahan ibu kota namun menyinggung tetang Banjarmasin menjadi pintu gerbang Kalimantan,” jelasnya.
Menurut Ibnu, ini merupakan tonggak sejarah bagi pemko untuk mempertahankan Banjarmasin tetap menjadi ibu kota, mengingat nilai historis dan sejarah kota ini sangat tinggi.
Sementara, Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya menegaskan, pihaknya sepakat menyamakan satu visi dengan kepala daerah dalam mempertahankan ibu kota Kalsel tetap di Kota Banjarmasin.
“Alasan lain, kami menilai produk UU Provinsi No 8/2022 cacat hukum. Karena, dalam penetapan ibu kota ke Banjarbaru, Pemrov Kalsel tidak melibatkan pemko dan dewan Banjarmasin, serta tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat,” tukasnya. via