TANJUNG – Jajaran Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pria berinsial MI (31), warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, yang diduga melakukan pencurian terhadap karet hasil sadapan warga, Minggu (3/7).
Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama melalui Kanit 1 Satreskrim Aipda Ida Setyawan mengatakan, pelaku merupakan residivis yang sudah berulang melakukan pencurian yang sama.
“Modus operandinya, pelaku mengambil getah karet yang sudah berada di tempat penampungan, dan siap dipanen oleh pemiliknya. Motifnya, pelaku tidak memiliki pekerjaan dan memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya saat press release, Senin (4/7).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara. “Kerugian korban yaitu getah karet sebanyak kurang lebih 25 Kg atau sebesar Rp 250.000,” katanya.
Namun, lanjut dia, karena pelaku adalah resedivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan tahun 2019, maka berdasarkan Yurisprodensi Penyidik mengesampingkan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.
Kronologis penangkapan bermula pada Minggu (3/7) sekirar pukul 05.00 Wita, pelaku tertangkap tangan warga saat melakukan pencurian karet hasil sadapan. Oleh warga, pelaku diserahkan ke Polsek Tanta dengan barang bukti getah karet sebanyak 25 Kg, kemudian dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Tabalong.
Berdasarkan keterangan pelaku, seminggu sebelumnya ia juga telah melakukan perbuatan pencurian di TKP sebanyak satu kali, dengan hasil 25 Kg.
Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama menyebutkan, pelaku ini telah melakukan pengulangan tindak pidana.
“Salah satu gugurnya Perma nomor 2 Tahun 2012 adalah pengulangan tindak pidana, artinya dengan putusan hakim yang sah pelaku telah jadi resedivis. Oleh itu polri memberikan tindak pemidanaan sebagai langkah memberikan efek jera kepada pelaku, agar ke depaannya ia bisa sadar dan berubah menjadi lebih baik lagi,” katanya. (tampirai.com)