KOTABARU – Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli SSos bersama Ketua DPRD Hj Suwanti menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, yang diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel Andriyanto SE Ak MAB CFrA GRCA GRCP CA ACPA ERMAP CSFA, Selasa (26/5).
Kepala BPK RI Kalsel Andriyanto menjelaskan, pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di seluruh wilayah Kalimantan Selatan berdasarkan amanat Undang Undang Dasar 1945 Pasal 23E Ayat (2), serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ia menyebutkan, LKPD meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Sementara, Ketua DPRD Kotabaru Hj Suwanti menyampaikan, Penyerahan LHP ini memiliki makna yang sangat penting, bukan hanya sebagai agenda seremonial tahunan tetapi juga bagian dari upaya dan wujud nyata dari sistem check and balance, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Semoga penyerahan LHP ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, profesional, dan terpercaya,” harapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Kalsel, Kabupaten Kotabaru bersama 12 kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Selatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Melalui penyerahan LHP ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan terus meningkatkan akuntabilitas, tata kelola, serta kualitas pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. yga








