BANJARMASIN – Memberikan pemahaman terhadap produk hukum yang telah dituangkan melalui perundang-undangan, menjadi satu di antara banyaknya kewajiban sebagai wakil rakyat.
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, di Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (14/3)
Sosper ini diikuti pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel, serta menghadirkan narasumber dari RSUD Ulin sendiri, yakni Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan Muhammad Aini, Kepala Ruangan Radiologi Muhammad Ayatullah.
Muhammad Aini menyampaikan, biaya operasional RSUD Ulin Banjarmasin tidak sepenuhnya didapatkan melalui APBD, namun juga melalui biaya tarif yang ditarik dari masyarakat.
“Maka RSUD Ulin diberi kesempatan untuk memungut biaya, tetapi harus berdasarkan perda,” ujarnya.
Adanya perda tentang tarif ini, lanjut dia, yaitu sebagai satu bentuk jaminan kepada rumah sakit dalam menarik biaya dari masyarakat, tanpa melanggar hukum atau pungutan liar. Hal ini juga tertuang dalam Pergub nomor 052 tahun 2019.
Ia mengatakan, titik berat dalam informasi biaya yang dikenakan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa kesehatan ini, bagi mereka yang tidak memilik kartu jaminan seperti BPJS. Sehingga, masyarakat dapat mempersiapkan dana lebih awal sesuai dengan tarif dan layanan kesehatan yang digunakan.
“Mereka kadang-kadang menyiapkan dana yang dianggap cukup. Ternyata tidak,” katanya.
Informasi ini juga menjadi penting bagi pemilik kartu BPJS, karena kerap menggunakan jasa kesehatan di luar dari kelas yang seharusnya.
“Untuk pengguna BPJS yang menggunakan jasa lebih tinggi, ada selisih tarif yang dikenakan,” tambahnya.
Tarif ini dihitung berdasarkan belanja modal dari sebuah pelayanan. Kemudian sebelum tarif disampaikan kepada masyarakat, maka terlebih dahulu dibahas di DPRD provinsi.
“Pertimbangan-pertimbangan di DPRD sangat terkait dengan daya jangkau masyarakat. Apabila terlalu tinggi, maka akan disesuaikan. Jangan sampai tarif membebani masyarakat, dan jangan sampai mengurangi mutu pelayanan rumah sakit,” ucapnya.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, bersyukur atas terlaksananya kegiatan sosper ini sebagai tanggung jawab menyosialisasikan perda yang sudah dibuat.
“Perda ini harus disosialisasikan agar masyarakat menjadi paham dan mengerti. Terlebih tentang tarif layanan kesehatan, yang sedang menjadi kebutuhan di masyarakat,” ujarnya.
Sosper tentang pola tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Ulin Banjarmasin ini, akan menjadi pengetahuan bagi masyarakat. Sehingga, tidak ada lagi yang merasa terbebani dengan mahalnya biaya kesehatan, karena sudah mendapatkan informasi di awal.
“Mindset biaya RS mahal, orang miskin tidak boleh sakit, ini harus dirubah. Karena tarif yang dikenakan sesuai peraturan,” ucapnya.
Yani Helmi juga mengungkapkan rasa bangganya terhadap RSUD Ulin, yang mempunyai kualitas setara dengan rumah sakit yang ada di pulau Jawa.
“Mutu pelayanan kita nomor ‘wahid’ di regional Kalimantan. Jadi masyarakat patut berbangga dan tidak perlu jauh-jauh untuk berobat,” katanya.
Ia pun menegaskan, biaya RS untuk pasien umum ini,l juga menjadi tanggung jawab pemerintah, apabila masyarakat tersebut memenuhi syarat sebagai warga tidak mampu.
“Kalau ada rumah sakit daerah yang menetapkan tarif tidak sewajarnya, laporkan ke saya. Apalagi bagi masyarakat Tanah Bumbu dan Kotabaru, jangan main-main,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Yani Helmi juga membagikan bingkisan untuk warga yang beruntung berupa bahan pokok, serta kelengkapan alat kesehatan di masa Covid-19.
Diketahui, berbagai layanan di RSUD Ulin Banjarmasin yang sering menjadi rujukan provinsi tetangga, antara lain pusat layanan kanker dan pusat layanan jantung. rds