BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang orang pria yang diduga penjual narkotika jenis sabu.
Perbuatan pelaku yang meresahkan masyarakat ini terendus personil Unit Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang lantas melakukan penyelidikan, hingga tersangka bernama Bani alias Busu (33), warga Jalan Tembus Mantuil, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan, berhasil diringkus. Sedangkan satu pelaku lainnya bernama Abi berhasil meloloskan diri dari sergapan polisi.
“Saat sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DA 6495 KB warna biru yang dikendarai kedua pelaku dihentikan polisi, petugas berhasil mengamankan satu orang, sedangkan satu lagi melarikan diri,” ucap Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (17/10).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu siap edar seberat 4,75 gram di Jalan Jemaah Kuin Kecil, Mantuil, Banjarmasin Selatan.
Selain itu, turut diamankan sebuah kotak rokok Nampan Menthol, uang tunai Rp 240 ribu, dan satu handphone Redmi A4 warna gold.
“Satu paket sabu tersebut tersimpan di dalam satu buah kotak rokok merk Nampan Menthol. Polisi juga menemukan handphone Redmi A4 warna gold di jok motornya sebagai sarana yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” kata Kasat Resnarkoba.
Kini, Busu sudah berada di sel tahanan Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin sedangkan Abi dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Pelaku sabu yang kabur bernama Abi namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi Narkoba,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Busu dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam