BATOLA – Seorang pria berinisial JN (25), warga Desa Roham Raya, Kecamatan Wanaraya di amankan personel Sat Samapta Polres Barito Kuala karena diduga mengedarkan pil Koplo di Bakumpai, dan turut menyita 38 keping atau setara 446 butir obat daftar G jenis Seledryl tersebut.
“Pemuda ini tertangkap tangan oleh personel sat samapta yang patroli rutin. Juga turut di sita obat daftar G jenis Seledryl sebanyak 446 Butir,” ucap Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Abdul Malik.
Ia menyebutkan, JN di amankan saat mengedarkan pil Koplo tersebut di kawasan Desa Batik, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Batola pada Kamis pukul 03.00 Wita.
“Pemuda itu mengakui obat daftar G tersebut di jual kepada warga Desa Batik, dan telah terjual satu keping atau 12 butir ke AB,” katanya.
Selain ratusan butir obat daftar G, turut di amankan satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 80 ribu.
Atas perbuatannya, JN di kenakan Pasal 435 sub 436 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. sam