BANJARMASIN – Seorang laki-laki pekerja wiraswasta di amankan Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur karena diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku menggasak sepeda motor roda dua Honda Scoopy dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 2688 NY, di teras rumah warga di Jalan Ratu Zaleha, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (31/10).
Rudi Pranata alias Gondrong (29), warga Kecamatan Banjarmasin Timur di tangkap anggota buser yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Partogi H pada Rabu (1/11) sekitar pukul 03.30 Wita, di Jalan Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Sebelumnya korban juga sempat membuat laporan ke Polsek Banjarmasin Timur pada Selasa (31/10),” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi H, Rabu (1//11) sore.
Ia menjelaskan, Rudi Pranata alias Gondrong di tangkap saat membawa barang bukti sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol DA 2688 NY di Jalan Pramuka.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T yang juga biasa digunakan sebagai salah satu alat untuk mencuri sepeda motor roda dua.
“Tersangka segera di bawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pekerja wiraswasta ini melakukan pencurian kendaraan bermotor dan berhasil membawa kabur Scoopy korban,” terang Partogi.
Menurutnya, kasus ini masih akan dilakukan pendalaman apakah masih ada pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian itu. “Dari hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan aksinya sendiri,” bebernya.
Partogi menambahkan, motor tersebut belum sempat ditawarkan atau mau di jual karena tersangka keburu diciduk Opsnal Polsek Banjarmasin Timur. “Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” pungkasnya. sam