BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 tentang kewajiban menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
“Sanksinya tegas jika tak melakukan laporan dana kampanye bisa sampai diskualifikasi,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono di Banjarmasin, Selasa.
Dia pun mengimbau agar parpol di Kalsel bisa tertib menyampaikan dana kampanye sebagai bentuk transparansi mewujudkan pemilu berkeadilan.
Aries pun memastikan Bawaslu Kalsel mencatat di lapangan, seperti alat peraga kampanye yang digunakan calon tertentu, dilakukan kroscek dengan lapran dana kampanye sehingga diketahui keselarasannya.
“Jangan sampai laporan dana kampanye minim tapi balihonya marak, jadi semua pengeluaran parpol dan calegnya harus tercatat,” ucapnya.
Diketahui, pada tahapan kampanye terdapat kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanye pada awal (Laporan Awal Dana Kampanye), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye) dan akhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 parpol peserta pemilu membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang dilaporkan ke KPU.
Laporan dana kampanye harus sudah selesai sebelum tahapan kampanye yang dijadwalkan pada 28 November 2023 mendatang.
Selanjutnya, rekening dana kampanye harus ditutup bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024. an/ani