BANJARMASIN – Dua tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola). Namun hingga kini ternyata kasus itu belum juga naik ke persidangan, dan kedua tersangka juga belum di tahan.
P dan D, warga Desa Kolam Kanan, Wanaraya di anggap telah menghalang-halangi proses penyidikan dugaan korupsi tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola.
Keduanya di nilai telah memenuhi unsur Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena diduga menghalang-halangi proses hukum yang telah dijalankan oleh penyidik Kejari Batola pada 6 Juli lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batola Hamidun mengakui kedua tersangka perintangan penyidikan belum di tahan karena perkaranya masih tahap 1.
“Saat ini baru tahap 1 (penyelidikan dan penyidikan), belum tahap 2 (penuntutan). Namun penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU),” jelasnya, Kamis (23/11).
Menurutnya, berkas pekara dari penyidik sudah di teliti oleh penuntut umum guna memastikan kekurangan untuk segera dilengkapi. “Kalau nanti dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, akan kami segera informasikan ke rekan-rekan media,” kata Hamidun.
Diketahui, dua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan karena di anggap menghalang-halangi proses hukum kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Wanaraya, di antaranya diduga memprovokasi dan menekan sejumlah saksi agar tidak mengikuti proses penyidikan kasus tersebut di Kejari Batola.
Dalam kasus itu, Pengadilan Tipikor Banjarmasin sudah memvonis dua terdakwa kasus tukar guling lahan desa yang menjadi perkebunan sawit di Desa Kolam Kanan, Wanaraya.
Kedua terdakwa tersebut, yakni Sabtin Anwar Hadi yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama, serta mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2008-2014 Muhni.
Di tingkat pertama, Sabtin Anwar Hadi diganjar hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan mantan Pambakal Kolam Kanan Muhni di vonis empat tahun penjara dengan denda yang sama. Kemudian, membayar uang pengganti Rp 844 juta bagi terdakwa Sabtin Anwar Hadi.
Pada putusan banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin mengubah putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 6 Februari 2023, namun terdakwa tetap di vonis bersalah.
Hakim banding PT Banjarmasin yang di ketuai Sri Mumpuni dengan dua hakim anggota Chrisfajar Sosiawan dan Erany Kiswandani dalam putusan pada Jumat (24/3), juga memerintahkan agar sebidang tanah atas nama terdakwa Sabtin Anwar Hadi berdasarkan SPORADIK tanggal 26 Desember 2012 di wilayah Desa Kolam Kanan Ry 11 RT 02 seluas 18.200 m2 dengan lebar 200 meter dan panjang 91 meter dikembalikan ke Pemdes Kolam Kanan, karena tanah dua hektare itu merupakan aset desa.
Putusan banding ini oleh terdakwa Sabtin Anwar Hadi kemudian dilakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 3 Mei 2023, namun pihak Kejari Batola melalui JPU Rizka Nurdiansyah juga melakukan perlawanan dengan mengajukan kontra Kasasi ke MA. jjr