BANJARMASIN – SatuanĀ Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan tiga laki-laki terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ineks di Tatah Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Saat ini ketiganya sudah mendekam di sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
Unit Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan rumah transaksi narkotika usai mendapat laporan warga setempat.
Penangkapan terhadap M Rizki Ramadan alias Rizki (23), Rezeki alias Zaki alias Zeki (32), dan Aulia Wardhana Putra alias Aaw (30), dilakukan pada Jumat (24/11) sekitar pukul 21.30 Wita.
Dari tersangka M Rizki Ramadhan alias Rizki di sita barang berupa delapan paket diduga berisi narkotika jenis sabu, 13 butir tablet ineks warna biru, dua buah plastik berbentuk mainan warna merah, satu buah handphone merk Vivo warna kuning, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DA 4291 AX.
Kemudian dari hasil interogasi terhadap Rizki, petugas mengetahui kalau sabu dan ineks tersebut miliknya yang di beli melalui R Rezeki alias Rezeki alias Zaki.
Selanjutnya, setelah Zaki berhasil ditangkap dan di interogasi, diktehaui kalau ia juga menjual ineks ke Aulia Wardhana Putra alias Aaw sebanyak 40 butir.
Dari Aaw, polisi menemukan 28 butir ineks warna pink, 10 butir ineks warna biru, satu lembar plastik klip yang berisikan serbuk ineksĀ warna pink, satu senter warna putih orange, dan satu handphone merk Redmi warna biru malam.
“Ketiga tersangka terduga penjual narkotika jenis sabu dan ineks sudah meringkuk di sel tahanan Rutan Polresta Banjarmasin bersama barang bukti untuk proses selanjutnya,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko.
Ia mengatakan, dari ketiga tersangka tersebut ditemukan barang bukti berupaĀ delapan paket berisi narkotika jenis sabu seberat 5,80 gram, dan 13Ā butir ineks warna biru seberat 4,96 gram, serta dua plastik bentuk mainan warna merah.
āKetiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) sub 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ā pungkasnya. sam