RANTAU – Pj Bupati Tapin M Syarifudin MPd menghadiri acara konsultasi publik II KLHK RPJPD Tahun 2025-2045 yang dilaksanakan dinas lingkungan hidup (DLH), Selasa (28/11).
Usai kegiatan konsultasi publik tersebut, acara dilanjutkan dengan penyampaian laporan antara penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tapin Tahun 2023.
Acara ini turut dihadiri Kepala DLH Ir H Nordin MS, Kabid Tata Lingkungan Hermadiansyah, serta SOPD di lingkungan Pemkab Tapin dan perwakilan lembaga serta instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Tapin M Syarifudin MPd mengatakan, tujuan pertemuan ini untuk melaksanakan konsultasi publik tahap II dalam penyusunan laporan dokumen KLHS RPJPD, dan laporan antara penyusunan dokumen RPPLH Kabupaten Tapin Tahun 2023.
Dokumen KLHS RPJPD dan Dokumen RPPLH adalah dua dokumen yang menjadi dasar yang sangat penting bagi daerah dalam pembangunan yang berkelanjutan, dan bagi perlindungan pengelolaan lingkungan agar tetap lestari Bumi Ruhui Rahayu.
Ia menyebutkan, KLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar, dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis.
“Oleh karena itu, KLHS diperlukan oleh pemerintah untuk melihat sejauh mana kebijakan, rencana, dan program yang telah di usulkan telah mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan,” paparnya.
Sedangkan untuk RPPLH, lanjut dia, merupakan instrumen hukum dalam bidang perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang di atur dalam Pasal 9, 10, dan 11 Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
RPPLH sendiri adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kurun waktu tertentu.
“Karena patut kita ketahui bersama, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” jelasnya. her