BANJARMASIN – Sebanyak 30 butir ekstasi dan 12 gram sabu di blender pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, akhir pekan lalu.
Hal itu dilakukan untuk memusnahkan barang bukti narkoba yang berhasil di sita pihak BNNP Kalsel dari tiga kasus yang berhasil di ungkap.
Kedua jenis narkoba tersebut setelah di blender bercampur air dan detergen, kemudian larutannya di masukan ke dalam septic tank.
Pemusnahan ini dipimpin Kabid Pemberantasan dan Inteligen BNNP Kalsel Kombes Pol Toto Lisdiarto SIK SH MH, yang turut disaksikan pihak BPOM, kejaksaaan dan kepolisian, serta tokoh masyarakat.
Toto Lisdiarto mengatakan, jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri atas 30 butir ekstasi dan 12 gram sabu.
“Ini dari tiga LP (laporan polisi) yang berhasil kita ungkap. Tersangkanya ada tiga yang terdiri atas dua laki-laki dan satu perempuan,” katanya.
Ia menyebutkan, ketiga tersangka ini merupakan bandar kecil, karena barang bukti yang di amankan masing-masing lebih dari lima gram.
“Kalau katagorinya ketika tersangka ini merupakan bandar kecil. Mereka di tangkap secara terpisah, dua orang di Banjarbaru, sedangkan untuk tersangka perempuan di tangkap di Jalan Sultan Adam Banjarmasin,” ucapnya.
Lisdiarto menambahkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebagiannya telah disisihkan untuk kepentingan persidangan. ris