• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Tampirai.com
Advertisement
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Tampirai.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

JPU Siap Laksanakan Putusan Kasasi MA

Januari 25, 2024
in Berita Terkini, Hukum & Kriminal
Akhmad Zahedi Fikry SH MH

Akhmad Zahedi Fikry SH MH

Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN – Petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait pengadaan lahan Samsat Amuntai sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Bahkan pihak Kejari HSU selaku eksekutor siap menjalankan putusan Kasasi MA RI tersebut.

“Kami selaku eksekutor siap menjalankan putusan Kasasi MA, yakni melakukan eksekusi para terpidana,” ucap Kasi Pidsus Kejari HSU Akhmad Zahedi Fikry SH MH, Kamis (25/1).

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pencarian kepada kedua terpidana, yaitu M Anshor dan A Yani. “Kita sudah dua kali mendatangi kantor M Anshor dan sudah pula menghubungi penasihat hukum A Yani,” ujarnya.

Zahedi mengatakan, saat mendatangi kantor M Anshor, ia tidak ada di tempat. Sedangkan untuk A Yani masih dalam perawatan. “Kami berharap keduanya bisa kooperatif, agar memudahkan kami melakukan eksekusi,” katanya.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, menjatuhkan pidana kepada terdakwa A Yani dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar di ganti kurungan penjara selama tiga bulan.

Kemudian untuk terdakwa M Anshor dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa dan saksi Akhmad Yani sebesar Rp 565.120.000, yang diperhitungkan dengan uang yang dititipkan oleh saksi H Syaifullah kepada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebesar Rp 100.000.000 untuk membayar kerugian negara.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka di ganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Diketahui, Muhamad Anshor selaku tim penilai dan Akhmad Yani sebagai kepala desa terlibat pengadaan tanah seluas 7.064 meter persegi untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara dari anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun 2013 senilai Rp 3,3 miliar. Dalam penyidikan, jaksa menyebut terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 565 juta.

Oleh jaksa, keduanya di dakwa Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Kemudian dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan dasar itu, JPU menuntut kedua terdakwa yang di tahan sejak 15 November 2022 berupa pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, dengan perintah agar supaya terdakwa tetap di tahan dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Untuk uang pengganti, JPU menuntut agar keduanya membayar Rp 465.120.000, dan jika tidak membayar paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka di ganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Namun saat putusan, Hakim Ketua Jamser Simanjuntak dan dua Hakim Anggota Ahmad Gawi dan Arif Winarno memvonis bebas kedua terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. ris

 

Related Posts

Program MBG Jangkau Sekolah Rakyat

Program MBG Jangkau Sekolah Rakyat

Juli 20, 2025
BUPATI Tabalong HM Noor Rifani saat launching tujuh program Tabalong SMaRT, beberapa waktu lalu.

Haji Fani: Progress Tabalong SMaRT Mulai Terlihat

Maret 27, 2025
TABUH GENDANG – Sejumlah tamu yang hadir seperti Plh Sekdaprov Kalsel Muhammad Syarifuddin, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, menabuh gendang menandai puncak peringatan Pers Nasional ( HPN) 2025 Banjarmasin, di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, pada Minggu (9/2) siang.

Pers Bukan Hanya Mengabarkan Tapi Mengawal Kebijakan

Februari 9, 2025
Redaksi

Gubernur Kalsel Apresiasi Lulusan Tenaga Kesehatan Berkualitas

Oktober 20, 2024
Next Post
SEKDA Kabupaten Tapin Dr H Sufiansyah MAP saat memberikan arahan pada rapat pemantapan pelaksanaan MTQ Nasional ke-35 Tingkat provinsi Kalsel, Kamis (25/1).

Sekda Tapin Matangkan Persiapan MTQ Nasional

Berita Terkini

KETUA PD Satria Kalsel, Jihan Hanifha beserta jajarannya foto bersama usai mendeklarasikan Gibran jadi Cawapres Prabowo.

Satria Kalsel Dorong Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Oktober 15, 2023
GUBERNUR Kalsel Sahbirin Noor dan Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani betfoto bersama usai menyerahkan penghargaan kepada pejabat dan masyarakat berprestasi.

Gubernur Apresiasi Pembangunan Tabalong

Desember 8, 2023
SUAPI PJ BUPATI - Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor memberikan suapan nasi tumpeng kepada Penjabat (Pj) Bupati Tapin M Syarifuddin, pada peringan Hari Jadi ke 58 Kabupaten Tapin, Kamis (30/11).

Gubernur Berharap Lebih Maju Menyongsong Gerbang IKN

Desember 1, 2023
Tampirai.com

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

Kunjungi Kami

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?