BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (25/1).
Terdakwa Busiri alias Abu di dakwa mengantongi enam paket sabu seberat 20,40 gram, dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hadapan ketua majelis hakim yang di pimpin I Gede Putra Yuliartha Astawa, jaksa penuntut umum (JPU) Zulkhaidir membacakan surat tuntutan secara singkat.
Pihaknya berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan, dan menuntut terdakwa dengan hukuman selama sembilan tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Terdakwa Busiri di tangkap pada 11 September 2023, di sebuah rumah di Jalan Padat Karya, Kompleks Purnama Permai 1, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Atas informasi dari masyarakat, terdakwa diduga telah menyimpan dan menjual sabu. Adapun barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu yang berada di dalam tas selempang milik terdakwa.
Sebelum mengakhiri persidangan, majelis hakim akan kembali menggelar agenda sidang putusan pada Kamis (1/2) depan. jjr