BANJARMASIN – Kasus tindak pidana penusukan siswa di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kota Banjarmasin sudah memasuki tahap II, yakni berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
Berkas perkara itu telah diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Penyerahan berkas perkara bersama barang bukti dan tersangka dilakukan penuntut umum ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra mengatakan, pihaknya sudah melakukan diversi, yaitu mempertemukan kedua belah pihak keluarga, namun tidak ada kesepakatan di antara korban dan pelaku.
“Kami menerima tahap II pada Kamis (18/1), sekaligus dilakukan diversi. Namun hasilnya tidak ada kesepakatan damai dan akhirnya kasus tersebut dilanjutkan ke proses persidangan,” katanya akhir pekan lalu.
Ia menyebutkan, berkas akan segera diserahkan ke PN Banjarmasin, “Berkas sudah lengkap, secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan,” ucap Dimas.
Diberitakan sebelumnya, anak berhadapan dengan hukum (ABH) menjadi pelaku penusukan terhadap teman satu sekolahnya pada 31 Juli 2023.
ABH itu pun harus berhadapan dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Kemudian Pasal 355 (penganiayaan berat) dan Pasal 353 KUHP (penganiayaan berencana), karena dalam perbuatan tindak pidana ada perencanaan.
Untuk diketahui, Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak mencantumkan ketentuan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling besar Rp 72 juta.
Sedangkan, jika memenuhi unsur Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, apabila mengakibatkan luka berat, maka pelaku di ancam pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. jjr