PARINGIN – Polres Balangan mengamankan 85 liter minuman beralkohol jenis Tuak dari MH (41) dan MY (53) di lokasi yang berbeda, Jumat (26/1).
Temuan ini berasal dari laporan masyarakat terkait adanya tempat jual beli miras jenis Tuak, sehingga jajaran Sat Samapta Polres Balangan melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
“Kami bergerak ke lokasi pertama di Desa Gunung Pandau sekitar pukul 17.00 Wita dan berhasil mengamankan penjual berinisial MH dengan barang bukti minuman Tuak sebanyak 23 liter,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Samapta AKP Misransyah, Sabtu (27/1) siang.
Selanjutnya, lanjut dia, petugas bergerak ke lokasi kedua, yakni di Desa Bungin sekitar pukul 17.40 Wita. Di lokasi tersebut pihaknya mengamankan penjual lainnya MY dengan barang bukti Tuak sebanyak 62 liter.
“Kedua pelaku akan di proses secara hukum karena telah melanggar Perda Kabupaten Balangan dan juga Perda Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Misransyah menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu prioritas Polres Balangan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas yang bersumber dari pengaruh minuman beralkohol.
Ia pun meminta kepada masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan dan ketertiban di daerahnya masing-masing.
“Apabila ada warga yang menjual minuman tradisional jenis Tuak atau minuman beralkohol lainnya, segera di informasikan kepada pihak Polres Balangan maupun polsek jajaran,” pungkasnya
Kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah di bawa ke Polres Balangan guna proses hukum lebih lanjut. wan