TANJUNG – Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama mengamankan seorang pria berinisial LA (34), warga Kelurahan Landasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Ps Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, LA diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LB (33), warga Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
“Pelaku LA di amankan di sebuah rumah di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak pada Rabu (31/1) malam, dan saat ini telah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penganiayaan terhadap LB terjadi pada Rabu (17/1) pagi, saat korban sedang tidur bersama anaknya di kamar. Kemudian, pelaku yang merupakan teman LB dan tinggal di rumahnya datang mengetuk pintu kamar.
Karena tak kunjung di buka, pelaku pun membuka paksa dengan cara mendorong pintu hingga jebol. Setelah pintu terbuka, LA mendekati korban dan merayunya untuk mengajak berhubungan badan, namun di tolak korban.
“Karena ajakan untuk berhubungan badan di tolak, pelaku marah dan menendang perut korban dan keluar sambil marah-marah,” ujar kapolres.
Sekitar dua jam kemudian, lanjut dia, pelaku datang kembali dan meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa listrik namun tidak di beri LB, sehingga terjadilah adu mulut dan korban di pukul pada bagian kaki, tangan, dan kepala.
Usai memukul korban, pelaku pergi meninggalkan rumah selama satu jam dan begitu kembali LS mengulangi penganiayaan terhadap korban sambil mengacak-acak kamar dan rumah LB.
“Kemudian korban memanggil ojek untuk di antarkan melapor ke Polres Tabalong. Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan pihak medis RSUD H Badaruddin Tanjung, korban mengalami lebam di tangan kanan, luka lecet di kedua siku, dan lebam di lutut kanan,” pungkasnya. yan