BANJARMASIN – Peristiwa penusukan oleh seorang siswa di salah satu SMAN di Kota Banjarmasin terhadap teman sekolahnya, kini berkasnya sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Meski tidak ada kesepakatan dalam upaya disversi di tingkat kejaksaan, PN Banjarmasin tetap mengambil langkah mendamaikan kedua belah pihak. Di pimpin hakim Aris Dedy, keluarga korban dan pelaku dipertemukan dalam ruang mediasi.
Kuasa hukum keluarga korban Kurniawan mengatakan, meski kasusnya kembali dilakukan diversi, pihaknya tetap berharap pelaku tetap di proses dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari pihak korban menginginkan perkara ini dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujarnya, Selasa (6/2) siang.
Ia menyebutkan, pihaknya tetap menghormati upaya hukum diversi dan akan kooperatif menghadiri setiap panggilan sidang atau proses mediasi di PN Banjarmasin.
“Diversi ini kan upaya hukum juga yang di atur dalam undang undang. Jadi kami sebagai pihak korban mengikuti proses hukum yang ada,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana penusukan salah seorang siswa di Kota Banjarmasin sudah memasuki tahap II, yakni berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
Berkas perkara itu telah diserahkan penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin ke Kejari Banjarmasin. Penyerahan berkas perkara bersama barang bukti dan tersangka dilakukan penuntut umum ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra mengatakan, pihaknya sudah melakukan diversi, yaitu mempertemukan kedua belah pihak keluarga, namun tidak ada kesepakatan di antara korban dan pelaku.
“Kami menerima tahap II pada Kamis (18/1), sekaligus dilakukan diversi. Namun hasilnya tidak ada kesepakatan damai dan akhirnya kasus tersebut dilanjutkan ke proses persidangan,” katanya.
Ia menyebutkan, berkas akan segera diserahkan ke PN Banjarmasin, “Berkas sudah lengkap, secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan,” ucap Dimas.
ABH tersebut menjadi pelaku penusukan terhadap teman satu sekolahnya pada 31 Juli 2023.
Ia pun harus berhadapan dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Kemudian Pasal 355 (penganiayaan berat) dan Pasal 353 KUHP (penganiayaan berencana), karena dalam perbuatan tindak pidana ada perencanaan.
Untuk diketahui, Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak mencantumkan ketentuan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling besar Rp 72 juta.
Sedangkan, jika memenuhi unsur Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, apabila mengakibatkan luka berat, maka pelaku di ancam pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. mb/jjr