BANJARMASIN – Petugas gabungan Satgas Mafia Tanah dari ATR/BPN Kota Banjarmasin, Polresta Banjarmasin dan Kejaksanaan Negeri Banjarmasin mengamankan seorang notaris bersama dua pekerja swasta yang diduga dilaporkan dalam kasus tanah di Banjarmasin Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, kejadian ini bermula sejak bulan Juli tahun 2021 ketiga nya sudah masuk target operasi mafia tanah, dan terungkap pada Maret tahun 2024.
“Tindak pidana di bidang pertanahan memang harus teliti dan spesifik. Sebab, untuk mengungkapnya perlu melibatkan saksi ahli dan beberapa sumber-sumber dari objek-objek yang di teliti,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Pengendalian Sengketa BPS Kanwil Pertanahan BPNP Kalsel Sri Hartono, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Edi Sukoco, dan Kanit Harda Sat Reskrim Ipda Riche Fahruddin, Selasa (2/4) sore.
Ia menyebutkan, laporan dengan nomor LP-388-VII-2021 SPKT Polresta Banjarmasin dari Polda Kalsel tertanggal 22 Juli 2021 itu di laporkan oleh IS selaku warga Banjarmasin Selatan.
Ia menjelaskan, dalam penyelidikan yang cukup panjang, di tahun 2023 perkara ini berhasil ditingkatkan ke penyidikan, dan hingga saat ini sudah ditetapkan tiga orang yang dijadikan tersangka mafia tanah di kawasan Banjarmasin Selatan.
“Ketiga orang itu, HN (61) warga Jalan Kertak Hanyar, HB (52) warga Banjarmasin Selatan, dan AS (56) yang seorang notaris warga Banjarmasin Tengah,” katanya.
Ia mengungkapkan kalau ketiga orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, dan saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan dari pihak pemerintahan atau tidak.
“Dari LP yang dilaporkan, total kerugian korban hampir Rp 30 miliar, sementara objeknya berada di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Selatan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengendalian Sengketa BPS Kanwil Pertanahan BPNP Kalsel Sri Hartono mengatakan, sebagai kantor pertanahan pihaknya akan membantu apapun pengajuan berkas untuk kepentingan perkara. sam