RANTAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tapin melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan hasil perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Pemilu DPR kabupaten Tapin tahun 2024, bertempat di Aula Ponpes Siti Khadijah, Kamis (02/05).
Rapat pleno dihadiri PJ Bupati Tapin yang diwakili Kepala Kesbangpol Tapin Hj Aulia Ulfah SE MM, Ketua KPU Fakhrian Noor, Ketua Bawaslu Abid Fikasi G, perwakilan Partai Politik, perwakilan Forkopimda kabupaten Tapin serta instansi terkait lainnya.
Seperti yang diutarakan Fakhrian Noor, pleno terbuka untuk mengumumkan secara resmi hasil penetapan suara kursi Parpol dan Calon terpilih yang salah satunya adanya pengunduran diri salam satu calon legislatif terpilih.
Adapun 1 anggota legislatif terpilih yang mengundurkan diri atas naman HM Arifin Arpan MM yang mengajukan pengunduran diri pada tanggal 26 April lalu dari partai golongan karya.
Beliau sudah terpilih sebagai anggota legislatif di Dapil 3, dan kita sudah menerima persetujuan pengunduran diri beliau dari Partai Golkar, dan pada tanggal 29 April sudah dilakukan validitas berdasarkan PKPU No.06 tahun 2024 pasal 48 ayat 1 hurup b, diperbolehkan seseorang yang terpilih untuk mengundurkan diri.
Sebelumnya sesuai dengan surat dinas No.664 tanggal 30 April, kita diminta melegalitaskan atau penetapan terlebih dahulu calon anggota legislatif, sehingga dipastikan HM Arifin Arpan MM sebagai anggota terpilih legislatif kabupaten Tapin.
Berkaitan dengan pengunduran diri beliau, maka berdasarkan PKPU yang ada kita mempunyai hak untuk melakukan pencabutan terhadap SK 441 menjadi SK 442, bahwa keputusan awal batal demi hukum apabila ada ketentuan yang menyebabkan mundurnya calon legislatif setelah di sahkan.
Yang bisa menggantikan adalah calon legislatif yang mendapat suara terbanyak ke dua, karena no urut dua yang menduduki peringkat perolehan suara di Dapil 2 adalah H Arief Dedi Budiman, maka secara otomatis menjadi anggota legislatif yang menggantikan.
Senada, Agus Sadin Sekretaris DPC Partai Golkar Tapin pada kesempatan yang sama mengatakan, pengunduran HM Arifin Arpan MM sangat anggota legislatif terpilih karena faktor kesehatan yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas legislatif, sehingga beliau memberikan kesempatan kepada yang lebih muda.
“Sesuai AD dan ART partai, jika seseorang berhalangan untuk melaksanakan tugas, memang harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dan disampaikan ke Partai, dan kemudian kita laporkan ke KPU,” singkatnya. her








