TANJUNG – Polsek Murung Pudak mengamankan seorang pria berinisial MBA (21), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak pada Sabtu (25/5).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, di amankannya MBA terkait dugaan tindak pidana peredaran Narkotika jenis obat yang mengandung Amfetamin atau MDMA, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menjelaskan, MBA ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari warga setempat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di lingkungan mereka.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat seseorang menggunakan sebuah skuter metik warna putih dengan gerak gerik mencurigakan di sekitar tempat kejadian perkara,” jelasnya
Ia menyebutkan, saat MBA diberhentikan, terlihat ia sempat menjatuhkan sebuah benda dari tangan kirinya ke aspal
“Petugas lalu memerintahkan pelaku mengambil sebuah benda yang dijatuhkannya tersebut yang diketahui berupa satu buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip berisi empat butir obat tanpa merk berwarna kuning, dengan penanda bergambar tokoh film kartun pada kedua sisinya diduga mengandung Amfetamin atau MDMA yang di akui pelaku adalah miliknya,” bebernya.
MBA pun kemudian diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses lebih lanjut, dan turut di sita beberapa barang bukti kejahatannya.
“Dari penangkapan MBA, selain empat butir obat di duga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 1,64 gram, turut di sita satu buah gawai berwarna ungu dan satu skuter metik warna putih,” pungkasnya. yan