RANTAU – Wakil Ketua II DPRD Tapin Hj Herni Mustika membuka rapat paripurna DPRD dengan acara penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap lima buah rancangan peraturan daerah (ranperda) di Aula Rapat Paripurna DPRD Tapin, Senin (27/5).
Rapat paripurna ini turut di hadiri Pj Bupati Tapin M Syarifuddin MPd, Sekretaris Daerah Dr H Sufiansyah MAP, Sekretaris DPRD Noor Ifansyah SKM, anggota DPRD Tapin, para asisten, staf ahli, pimpinan SOPD, camat, kepala bagian, serta pimpinan lembaga, dan instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Tapin.
Sebanyak lima fraksi dengan masing-masing juru bicara menyatakan dapat menerima lima buah ranperda untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tapin.
Fraksi Kebangkitan Bangsa yang diwakili H Ikhwanudin Husin dalam penyampaiannya menyatakan dapat menerima lima ranperda dengan beberapa catatan.
“Fraksi kami memberikan catatan-catatan sesuai dengan koridor yang ada, dengan tujuan agar dapat menjadi perhatian dan rambu dalam pelaksanaan dengan melakukan sosialisasi secara intensif terhadap lima buah peraturan daerah ini kepada para pihak yang terkait dan berkepentingan melalui SKPD teknis terkait,” katanya.
Ia menambahkan, juga dilakukan pembentukan dan penetapan regulasi kepala daerah, dalam hal peraturan bupati dan atau ketetapan bupati sebagai regulasi teknis dalam waktu segera, dan melakukan evaluasi terhadap implementasi dari peraturan daerah ini sebagai bahan untuk disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, serta sebagai bahan penyempurnaan regulasi daerah tersebut.
Sementara, Pj Bupati Tapin M Syarifuddin MPd dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atasn terbentuknya lima ranperda yang berasal dari hak inisiatif DPRD kabupaten, yang merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan di daerah. “Begitupun dengan agenda paripurna hari ini yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya ranperda prakarya dan pengembangan budaya daerah diharapkan dapat melindungi dan melestarikan peninggalan dan adat istiadat daerah agar tidak punah dan di akui.
“Makanya dalam rangka yang implementasi ranperda pengembangan budaya daerah ini, kami mengharapkan pelantikan anggota DPRD baru nanti supaya menggunakan kopiah Jangang,” katanya. her