BANJARMASIN – Seorang ayah kandung di kawasan Banjarmasin Timur, tega mencabuli anak kandungnya sejak korban berusia 10 tahun hingga 14 tahun.
Tirisnya selama empat tahun itu pula ayah cabul ini menggauli anaknya disaat isteri (ibu kandung korban) sedang berada di luar rumah bekerja.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa didampingi Kasi Ipda Sunarmo, Kanit Jatanras AKP Afrus, KBO Iptu Wisnu Prasetya dan Kanit PPA Ipda Fujo Dewanto, saat press release depan Mako Sat Samapta Polresta Banjarmasin, Senin (3/6).
“Kasus pencabulan oleh ayah kandung yang melaporkan isteri tersangka, (Ibu korban) setelah korban dan pelapor diancam dibunuh bila membeberkan perbuatan bejat pelaku kepada orang lain,” kata Kasat Reskrim.
Diperjelas Kasat, insiden yang merusak masa depan anak itu selalu terjadi, ketika ibu korban bekerja di luar rumah dan terbongkarnya saat ibu korban pulang, melihat suaminya menyetubuhi anak kandungnya.
“Ibu korban kaget, saat tahu suaminya berbuat bejat kepada anaknya, spontan saksi ini berteriak dan melakukan perlawanan, bertanya kepada suami apa yang dilakukan kepada anaknya,” katanya.
Ia juga melanjutkan ibu korban bertanya suami berbuat apa, malah suaminya (pelaku) sangat marah dan mengancam mau membunuh korban dan ibundanya bila melaporkan ke polisi.
Isteri korban tidak tinggal diam atas ancaman tersebut dan anaknya kabur ke rumah warga untuk bersembunyi, pelaku gelap mata mengejar dengan tangan menggenggam pisau.
“Saksi dan korban bisa menghindari dari pencarian suaminya, ibu korban pun bergegas melapor insiden pencabulan ini ke Polsek Banjarmasin Timur,” imbuhnya.
“Dari laporan ini, Unit PPA Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Timur mengejar orang tua bejat ini dan berhasil ditangkap,” lanjutnya.
Dari hasil penyidikan, ia mengungkapkan bahwa pencabulan tersebut telah dilakukan sejak korban masih berumur 10 tahun hingga usia korban 14 tahun.
“Selain ayah kandung, ada juga pelaku lain yang melakukan pencabulan yaitu pamannya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap AKP Eru Alsepa.
Dari dugaan pengancaman, AKP Eru Alsepa mengatakan masih pemeriksaan lanjut, bantuan Unit PPA terus mendalami kasus ini.
“Keadaan korban rentan, ketika terjadi insiden ini seperti itu kita tetap harus hati-hati. Kita minta pendampingan dari dinas terkait dan berkoordinasi ahli psikologi,” paparnya.
“Pastinya sekarang kondisi korban yang masih dalam keadaan trauma, berarti indikasi pengancaman itu jelas ada oleh tersangka,” tambahnya.
Motif pelaku merupakan ayah kandung korban dalam aksi pencabulan sangat tega dari dorongan nafsu birahi. “Pelaku ini yang mengakui ke polisi, motifnya murni dorongan nafsu, tak ada motif lainnya,” ungkapnya.
Pencabulan tersebut terjadi karena ada kesempatan dimana sehari harinya sang ayah tidak bekerja dan sering di rumah ketika di tinggal istri bekerja. “Ada kesempatan dia berani berbuat bejat walaupun itu darah dagingnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka pencabulan anak kandung terancam pasal 81 ayat (2) Undang Undang Perlindungan Anak. “Dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara tersangka dugaan pencabulan, mengakui ia selama dua bulan itu hanya empat kali menggauli anak, dikarenakan adanya ajakan bisikan gaib. Selebihnya yang berbuat itu sepupunya yaitu paman dari korban. sam/ani