RANTAU – Ketua Pengadilan Negeri Rantau Achmad Iyud Nugraha SH MH secara resmi mengambil sumpah dan janji 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin terpilih pada paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD periode 2024-2029 di aula rapat DPRD Tapin, Senin (5/8).
Rapat paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Tapin periode 2024-2029 ini di hadiri Gubernur Kalsel yang di wakili Pj Bupati Tapin M Syarifuddin MPd, serta pejabat di lingkungan pemkab setempat, sekretariat DPRD kabupaten/kota di Kalsel, forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di wakili Pj Bupati M Syarifuddin dalam sambutannya mengajak seluruh anggota DPRD yang telah di ambil sumpah dan janji jabatan dapat melaksanakan fungsi-fungsi dewan.
“DPRD sebagai struktur penting dalam sistem pemerintahan daerah dan memiliki peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta tujuan pemerintah daerah. Maka dari sini anggota DPRD Tapin dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD,” ujarnya.
Pada ksemepatan itu, ia mengajak DPRD Tapin dapat melaksanakan fungsi legislasi, keuangan, anggaran, serta pengawasan dalam mendorong kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
āMari terus jaga keselarasan pembangunan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kalsel dalam aspek yang perlu di perjuangkan bersama, dengan menjaga keselarasan program-program pembangunan yang saling terkait untuk mengoptimalkan potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat,ā katanya.
Menurutnya, salah satu caranya dengan mengidentifikasi potensi unggulan daerah dan merumuskan pembangunan yang selaras dengan program pembangunan pusat dan daerah, sehingga tercipta sinergi yang kuat.
Sementara, Ketua DPRD Tapin H Yamani SAK MM mengatakan, sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Tapin memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dalam membahas dalam menyetujui anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengawasan pada tatanan terhadap kebijakan jalannya pemerintahan di daerah, serta melaksanakan sejumlah hak yang dapat dipergunakan oleh anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
āJuga fungsi pembentukan peraturan daerah yang di bahas bersama eksekutif dan legislatif dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang di sepakati atau di harmonisasikan, dan ditetapkan dalam rapat paripurna dewan melalui keputusan DPRD,ā ucapnya.
Ia mengungkapkan, selama periode tahun 2019-2024, DPRD Kabupaten Tapin bersama eksekutif telah membuat sebanyak 39 buah peraturan daerah yang terdiri atas 12 peraturan daerah dari inisiatif DPRD Tapin, dan 27 buah peraturan daerah yang berasal dari pemerintah daerah.
“Tugas DPRD lainnya, yakni termasuk pemantauan secara langsung ke lapangan dengan memanfaatkan masa reses dengan melakukan kunjungan kerja ke-12 kecamatan di Kabupaten Tapin. Mengakhiri tugas sebagai Ketua DPRD Tapin periode 2019- 2024, saya mendoakan kepada anggota DPRD baru yang di lantik dalam melaksanakan tugas pembangunan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. her








