RANTAU – Plh Bupati Tapin Dr H Sufiansyah MAP membuka rapat focus group discussion (FGD) penyusunan naskah akademis raperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) yang dilaksanakan dinas Lingkungan hidup setempat melalui bidang tata lingkungan, Kamis (10/10).
Kegiatan di hadiri Kepala Bidang Tata Lingkungan Hermadiansyah SSos dan pimpinan SOPD, Camat, akademisi dan LSM, serta menghadirkan dua narasumber, yakni Syahirul Alim ST MT dan Dr Nurul Listiyani SH MH.
Plh Bupati Tapin H Sufiansyah mengatakan, FGD ini untuk menyusun naskah akademis rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah (Raperda LPPLH) Kabupaten Tapin Tahun 2024.
“LPPLH ini merupakan rencana tertulis yang mencakup potensi dan masalah lingkungan, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam jangka waktu tertentu,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan mempertimbangkan keragaman karakter dan fungsi ekologis wilayah, sebaran penduduk, sumber daya alam, serta kearifan lokal dan aspirasi masyarakat.
“RPPLH juga mencakup mengenai pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan kualitas lingkungan, pengendalian dan pemantauan, serta adaptasi terhadap perubahan iklim,” tambahnya.
Menurutnya, penyusunan RPPLH oleh pemerintah merupakan dasar penyusunan dan di muat dalam perencanaan pembangunan jangka panjang serta rencana pembangunan jangka panjang menengah.
“RPPLH juga merupakan dasar dalam melakukan pemanfaatan sumber daya. Selain itu, dokumen RPPLH ini juga akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang selanjutnya akan memperbaiki tata kelola pengelolaan sumber daya alam pengelolaan hutan berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan iklim,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan naskah akademik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan konfrehensif dari berbagai instansi, stakeholder, lembaga sosial, dan masyarakat luas.
Selain itu, juga dilakukan penelitian dokumen yuridis untuk mencapai harmonisasi dan sinkronisasi substansi aturan mengenai rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Tapin.
“Secara umum, naskah akademik ini akan menjadi acuan bagi semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan lingkungan hidup ke depan, serta dapat menginspirasi terobosan untuk mempertahankan fungsi lingkungan yang lebih baik. Oleh karena itu, saran dan masukan positif dari para peserta sangat diharapkan untuk kesempurnaan naskah akademis yang di susun,” pungkasnya. her