BANJARBARU – Plh GuĀbernur Kalsel, Roy Rizali Anwar selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reorma Agraria Kalsel melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hj Husnul Hatimah membuka secara resmi Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024 di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Senin (11/11).
Kegiatan yang rutin diseĀlengĀgarakan setiap tahun ini berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh 70 peserta dari berbagai instansi terkait, termasuk Kanwil BPN Provinsi Kalsel, perangkat daerah yang menjadi Gugus Tugas Reforma Agraria serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalsel.
Melalui kegiatan ini dihaĀrapkan dapat dihasilkan keseĀpakatan bersama untuk memĀperĀcepat dan meningkatkan efektiĀvitas pelaksanaan reforma agraria sehingga dapat memĀberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususĀnya masyaĀrakat yang menggantungĀkan hidupnya pada sektor pertanian.
Gubernur Kalsel melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Hj Husnul Hatimah menegaskan bahwa, reforma agraria meruĀpakan salah satu program strategis nasional yang harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan komprehensif.
Menurut gubernur, program ini harus melibatkan sinergi berbagai kementerian/lembaga serta pemerintahan daerah guna mencapai tujuannya yang mulia.
āReforma agraria bukan sekadar kebijakan, tetapi upaya nyata untuk mengurangi ketimĀpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,ā katanya.
Dengan pelaksanaan yang serius, kita berupaya meningĀkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan keadilan sosial dan memperkuat fondasi ekonomi di daerah,ā ungkap Hj Husnul Hatimah saat menyampaikan samĀbutan tertulis Gubernur Kalsel.
Lebih lanjut, Hj Husnul menegaskan bahwa aspek terĀpenĀting dalam reforma agraria adalah pemberdayaan masyaĀrakat. Proses penataan aset dan penataan akses tidak hanya bertujuan memberikan hak atas tanah semata, tetapi juga memasĀtikan bahwa masyarakat dapat mengoptimalkan penggunaan lahan tersebut untuk meningĀkatkan kesejahteraan hidupnya.
āPenataan aset dan akses harus diarahkan untuk menguatĀkan hak rakyat atas tanah, sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945,ā tamĀĀbahnya dengan penuh penekanan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, Abdul Aziz menekankan pentingnya tidak hanya melegalisasi tanah, namun juga memberikan akses dan pemberdayaan bagi masyarakat.
āTanah yang sudah dilegaĀlisasi harus diikuti dengan langkah-langkah konkret dan akses terhadap tanah harus dijamin agar masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal untuk meningkatkan kesejahĀteraan,ā tutur Aziz.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Kalsel mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan pertanahan yang terjadi di Kalimantan Selatan.
āMari kita gunakan forum ini untuk mengidentifikasi permaĀsalahan yang ada dan mencari solusi yang tepat,ā imbuhnya.
Kegiatan tersebut turut dihaĀdiri perwakilan Biro PereĀkonomian Setda Kalsel, Kepala Bidang di lingkungan Kanwil BPN Kalsel, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor PerĀtanahan se-Kalsel dan anggota Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kalsel. rfq/adpim/ani








