RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin melalui bagian kesejahteraan rakyat bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Tapin menggelar nikah massal yang di ikuti 59 pasang pengantin di Gedung Galuh Bastari, Selasa (3/12).
Prosesi nikah massal di hadiri Pj Bupati Tapin M Syarifuddin, Pj Ketua TP PKK Masrupah, dan jajaran forkopimda serta para pimpinan SOPD di lingkungan pemkab setempat.
Pj Bupati Tapin M Syarifuddin mengatakan, sesuai dengan peringatan hari jadi ke-59, maka nikah massal ini di ikuti 59 pasang pengantin yang di fasilitasi oleh pemerintah daerah melalui bagian kesra untuk dinikahkan secara sah sesuai undang-undang.
“Isbat nikah dan nikah massal kali ini di ikuti 59 pasang pengantin yang sebelumnya belum tercatat di KUA. Dengan tercatatnya pernikahan mereka, diharapkan dapat mempermudah membentuk keluarga yang samawa dan mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, dengan isbath nikah massal ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tapin.
Sementara, Kepala Bagian Kesra H Zahidi Haitami menambahkan, dalam kegiatan nikah massal ini pihaknya juga mengakomodir pasangan non-muslim yang ingin mendapatkan pengesahan perkawinan.
“Dengan isbat nikah dan nikah massal ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menikah secara siri, apalagi pernikahan usia anak diharapkan tidak ada lagi di Tapin. Dengan banyaknya kendala dan masalah pada pernikahan usia anak, diharapkan para orangtua dapat menikahkan anaknya pada usia yang telah ditetapkan dalam UU, yakni 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun untuk perempuan,” pungkasnya. her