RANTAU – Inspektorat Kabupaten Tapin melaksanakan sosialisasi antikorupsi bagi masyarakat Bumi Ruhui Rahayu di Cafe Befo Jalan By Pass Rantau, Jumat (13/12).
Sosialisasi di buka Inspektur Tapin yang di wakili Sekretaris Inspektorat M Lothfi, dengan narasumber Ketua Forum Aksi Penyuluh Antikorupsi Kalimantan Selatan (Apik) M Mujiburrakhman.
M Lohfhy menjelaskan, tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak dari korupsi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencagahan dan pelaporan korupsi, serta memberikan pengetahuan yang dapat digunakan dalam mengurangi korupsi.
Dalam sambutannya, ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah berkontribusi atas terlaksananya kegiatan sosialisasi antikorupsi. “Kita berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memerangi korupsi di Kabupaten Tapin,” katanya.
Sementara, Ketua Forum Apik M Mujiburrakhman mengatakan, seluruh masyarakat berperan penting dalam mencegah tindak korupsi, dan kegiatan ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk melawan korupsi.
Dihadapan seluruh peserta sosialisasi, Mujiburrakhman menjelaskan bahwa gratifikasi dapat merusak negara, menghancurkan integritas, bahkan dapat menghambat pembangunan.
Ia juga menekankan pentingnya memahami bentuk-bentuk gratifikasi dan perbedaannya dengan suap atau pemerasan.
“Gratifikasi dapat membuat pihak ketiga masuk sebagai daftar hitam, kehilangan kepercayaan oleh konsumen. Bagi penerima akan mendapatkan hukuman disiplin dan kehilangan kepercayaan publik, sedangkan bagi masyarakat akan merasa tidak puas,” paparnya. her







