RANTAU – Sat Resnarkoba Polres Tapin berhasil menangkap dua pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum setempat. Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan SIK melalui Kasi Humas AKP Saefudin mengatakan, penangkapan dua pengedar narkoba ini bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sat Resnarkoba Polres Tapin yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Satya Candra berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu di Kompleks Perumahan Dulang, Kecamatan Tapin Utara,” ucapnya, Jumat (31/1).
Ia mengungkapkan, kedua pelaku yang berhasil di tangkap berinisial KL alias ICI (28), warga Jalan Arjuna, Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, serta HY alias ARI (27), warga Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 5,04 gram, satu timbangan digital berwarna hitam, satu tas selempang biru tua, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi DA 6570 EF. “Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu bundel plastik klip dan dua unit telepon genggam merk Oppo berwarna biru dan Redmi berwarna hitam,” katanya.
Saepudin menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkoba di daerah hulum Polres Tapin.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika baik itu warga lokal maupun pendatang dari luar daerah. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan tegas bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Kini KL alias ICI dan HY alias ARI beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada anggota Polri guna mencegah peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” katanya.
Ia menambahkan, di hari yang sama tepat pukul 11.00 Wita, Polsek Binuang juga berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di sebuah pondok di belakang Jalan Pantai Tengah, Kelurahan Raya Belanti.
Dalam penangkpan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RM (37). “Penangkapan ini dilakukan dengan cermat dan tepat tanpa ada perlawanan dan menimbulkan keributan di lingkungan sekitar, sebagai wujud profesionalisme serta kepedulian aparat terhadap ketertiban masyarakat,” pungkasnya. her