RANTAU – Plh Bupati Tapin Dr H Sufiansyah MAP bersama pimpinan SOPD terkait lainnya hadiri kegiatan desk pemantapan dokumen perjanjian kinerja SOPD tahun 2025 yang dilaksanakan bagian organisasi Setda Tapin, bertempat di Qin Hotel Banjarbaru, Senin (10/02).
Seperti yang diutarakan H Sufiansyah, rapat desk pemantapan dokumen perjanjian kinerja SOPD tahun 2025 dalam mengkoordinasikan tatacara pengisian perjanjian kinerja pada satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di kabupaten Tapin.
Selain itu rapat ini bertujuan untuk membahas dan mensosialisasikan perjanjian kinerja tahun 2025 kepada seluruh pegawai. Dimana dalam pertemuan ini juga di paparkan target kinerja yang harus di capai serta strategi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja tim.
“Sehingga dengan rapat ini, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami target kinerja yang telah ditetapkan dan berkomitmen untuk bekerja secara optimal,” paparnya.
Seperti yang diutarakan H Sufiansyah, perjanjian kinerja adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara atasan dan bawahan untuk mencapai target kinerja tertentu. Perjanjian ini dibuat untuk memastikan bahwa kinerja pegawai sesuai dengan yang diharapkan.
Perjanjian kinerja memuat beberapa hal, di antaranya, Peran dan tanggung jawab setiap pihak, standar atau tujuan kinerja yang harus dicapai, jadwal penyelesaian tugas, ketentuan pembayaran, ketentuan penghentian, klausul penyelesaian perselisihan.
“Sedang perjanjian kinerja bertujuan untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja pegawai serta menilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan organisasi, memonitoring, mengevaluasi, dan mengawasi perkembangan kinerja pegawai dan menetapkan sasaran kinerja pegawai,”Ā ujarnya. her








