• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, April 20, 2026
  • Login
Tampirai.com
Advertisement
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Tampirai.com
No Result
View All Result
Home Kotabaru

ASN Dilarang Live Streaming Saat Jam Kerja

Maret 16, 2026
in Kotabaru
BUPATI Kotabaru H Muhammad Rusli.

BUPATI Kotabaru H Muhammad Rusli.

Share on FacebookShare on Twitter

KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan pemkab setempat.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli SSos pada 16 Maret 2026 tersebut bertujuan untuk menjaga disiplin kerja serta meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan Live Streaming di media sosial pribadi selama jam kerja.

Namun, penggunaan media sosial masih diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

Selain itu, seluruh aparatur diminta memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam menjalankan tugas, serta mendorong penggunaan media sosial untuk hal-hal yang positif, seperti penyampaian informasi publik dan kegiatan pelayanan masyarakat.

Pemkab Kotabaru juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pembinaan maupun sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin kerja aparatur, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. yga

 

Related Posts

KETUA DWP Kotabaru Risna S Pane berfoto bersama pada pagelaran busana yang digelar SMK 1 Kotabaru, Jumat (17/4) malam.

Ketua DWP Apresiasi Pagelaran Busana SMKN 1 Kotabaru

April 18, 2026
SEKDA Kotabaru Eka Saprudin saat memimpin rapat persiapan harjad di Aula Bamega, Jumat (17/4).

Sekda Eka Pimpin Rapat Persiapan Harjad

April 17, 2026
ASISTEN I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kotabaru H Minggu Basuki saat memimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Jumat (17/4).

SKPD Diharap Optimalkan Serapan Anggaran

April 17, 2026
DISPERSIP Kotabaru saat menggelar Story Telling di Ruang Layanan Anak Dispersip pada, Rabu (15/4).

Tingkatkan Budaya Literasi Anak, Dispersip Gelar Story Telling

April 16, 2026
Next Post
BUPATI Kotabaru menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan dan pakta integritas usai melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemkab setempat, Senin (16/3).

Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kotabaru Dirotasi

Berita Terkini

Dr Andi Tenri Sompa

Ketua KPU Harap Dana Hibah Pilkada HST Terselesaikan

November 2, 2023
KETUA PD Satria Kalsel, Jihan Hanifha beserta jajarannya foto bersama usai mendeklarasikan Gibran jadi Cawapres Prabowo.

Satria Kalsel Dorong Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Oktober 15, 2023
ANGGOTA DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH saat menyerahkan cinderamata berupa lambang negara saat sosialisasi di Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Batola.

Masyarakat Tak Ingin Program P4 Dihapus

Februari 11, 2024
Tampirai.com

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

Kunjungi Kami

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?