BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin diwakili Plh Sekdaprov Kalsel, H Subhan Nor Yaumil menghadiri Rapat Koordinasi Regional Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Direktif Presiden Batch III yang digelar Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, di Banjarbaru, Kamis (11/6).
Kegiatan yang dibuka Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda ini menjadi forum koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka memantau serta mengevaluasi pelaksanaan berbagai program prioritas yang menjadi arahan langsung Presiden. Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat sinergi, mempercepat implementasi program, serta memastikan capaian target pembangunan berjalan sesuai dengan kebijakan nasional.
Gubernur Kalsel, H Muhidin melalui Plh Sekdaprov Kalsel, H Subhan Noor Yaumil menjadi narasumber dalam pembahasan terkait perkembangan pelaksanaan program-program prioritas di daerah, termasuk identifikasi berbagai tantangan dan langkah strategis yang perlu dilakukan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, yang menyampaikan materi mengenai strategi kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi 10 Program Direktif Presiden.
“Kami juga melaporkan progres Program Direktif Presiden. Dari bagaimana pertumbuhan ekonomi di Kalsel, pengendalian inflasinya seperti apa, hingga pada Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan 3 juta rumah, koperasi merah putih, sekolah rakyat, swasembada pangan, kesehatan gratis, sekolah garuda hingga kondisi kemiskinan ekstrem. Intinya Kalsel mendukung penuh program direktif presiden,” tegas Plh Sekdaprov Kalsel, Subhan Noor Yaumil.
Dengan kata lain, sebut Subhan, Pemprov Kalsel berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan program-program strategis nasional melalui koordinasi yang erat dengan pemerintah pusat, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, mengenai peran Legislatif dalam implementasi program direktif Presiden yang didalamnya menyatakan bahwa singkronisasi pusat dan daerah penting, karena masuk dalam 4 (empat) pilar pengawasan Komisi II DPR RI.
“Dalam mengawal implementasi Program Direktif Presiden,
Komisi II DPR RI berkepentingan secara langsung untuk memastikan empat pilar utama, salah satunya Singkronisasi antara pemenrintah pusat dan daerah, yang tujuannya menghubungkan target nasional dengan eksekusi lokal,” jelas Rifqi.
Rifqi juga mengharapkan, rakor ini kita bisa melihat respon dan kebutuhan daerah untuk program-program Direktif Presiden.
“Sinergi pusat-daerah dan kolaborasi erat antara Eksekutif dan Legislatif adalah kunci mutlak untuk mewujudkan program nasional yang tepat sasaran, berdampak nyata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
Rapat Koordinasi Regional Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Direktif Presiden Batch III yang digelar BSKDN Kemendagri ini disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo.
Rakor ini dalam rangka menghasilkan gambaran konferensi terkait pencapaian antara dan kebutuhan penguatan kebijakan sebagai dasar penyusunan dokumentasi strategis kebijakan yang lebih operasional dan responsif terhadap kondisi daerah saat ini.
“Forum ini juga diharapkan menjadi kesempatan bagi daerah untuk mengorbitkan potensi-potensi daerah di tingkat lokal, guna berpartisipasi secara penuh dalam pelaksanaan program Direktif Presiden ini,” katanya.
Disamping itu juga, terbuka peluang untuk hal yang baru, yang saat ini belum terekplorasi lebih baik dari pemerintah daerah, dengan ini daerah berpeluag dapat bekerja lebih baik dan berkembang lagi.
Rakor ini dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, 10 pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota dari berbagai wilayah sebagai upaya memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan target pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, serta unsur legislatif guna memperkuat sinergi pelaksanaan program prioritas nasional di daerah. rin/adpim/ani








