BANJARBARU – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan, HM Syarifuddin mengingatkan pengelola pengaduan SP4N LAPOR untuk lebih cepat dan tepat menanggapi pengaduan yang disampaikan masyarakat.
“Saya berharap pengelola SP4N LAPOR hendaknya lebih cepat dan tepat menanggapi setiap aduan masyarakat, karena aduan masyarakat merupakan masukan untuk perbaikan layanan dimasa mendatang,” ujarnya di Banjarbaru, Kamis (24/9).
Hal itu disampaikannya ketika membuka rapat koordinasi (Rakor) pengelolaan pengaduan SP4N LAPOR! dan sekaligus Launching aplikasi Sistem Informasi dan Aspirasi Rakyat (SINAR) Biro Kesra Setdaprov Kalsel.
Rakor pengelolaan pengaduan SP4N LAPOR tahun 2026 antara lain dihadiri Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendafri), Benni Irwan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel, Dr HM Muslim.
SINAR tersebut merupakan aplikasi dalam rangka perbaikan data yang digegas Kepala Biro Kesra Setdaprov Kalsel, H Fahrurazi yang saaat ini sedangkan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tahun 2026.
Menurut Sekda, pengelolaan pengaduan masyarakat tersebut merupakan salah satu penjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, karena itu harus dikelola sebaik mungkin.
Berdasarkan Permendagri Nomor 8 tahun 2023 dan Peraturan Menpan dan RB, sebut Sekda, mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mengelola pengaduan secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel.
SP4N-LAPOR!, lanjut Sekda, adalah kanal resmi pemerintah untuk menyerap aspirasi dan pengaduan masyarakat sekaligus alat ukur bagi kita untuk menilai dan memperbaiki mutu pelayanan publik.
Sekda menyebutkan, sampai akhir triwulan III tahun 2026, tercatat 1.918 aduan ditujukan kepada Pemprov Kalsel dan 3.057 ditujukan kepada pemerintah kabupaten dan kota se-Kalsel.
Setiap aduan yang masuk perlu dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki layanan, bukan semata persoalan yang harus ditutup. “Saya kira disitulah nilai sebenarnya dari kanal pengaduan,” tegasnya.
Sekda menegaskan, setiap pengaduan harus ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 5 tahun 2025.
Kepala pimpinan perangkat daerah, Sekda meminta tindak lanjut pengaduan dipantau secara berkala dan partikan tidak ada aduan yang terlewatkan dari batas waktu penyelesaian.
“Apabila jawaban akhir belum dapat diberikan, sampaikan kendala, kemajuan penanganan dan langkah berikutnya kepada pelapor,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan apresiasi atas inovasi Sinar yang digagas Kepala Biro Kesra Setdaprov Kalsel selaku peserta pelatihan kepemimpinan nasional (PKN) tingkat II angkatan XVIII tahun 2026.
“Saya berharap semoga aplikasi ini mempercepat koordinasi dan fasilitasi layanan kesejahteraan rakyat di Provinsi Kalsel,” demikian Sekdaprov Kalsel.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel, Dr HM Muslim mengatakan, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kecepatan dan kualitas respons terhadap berbagai pengaduan serta aspirasi masyarakat.
Menurut Muslim, respons yang optimal tidak hanya menjadi bagian dari upaya memperbaiki pelayanan publik, tetapi juga penting untuk menjaga kepercayaan dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Dengan kita mengupayakan lebih optimalnya respons, kemudian menjawab, menyampaikan hasil-hasil yang diminta oleh masyarakat, saya kira ini menjadi sebuah upaya untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan keikutsertaan masyarakat kita di dalam pembangunan di Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Muslim menambahkan, peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan diharapkan dapat menjadi pemicu bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta pemerintah kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Kalsel, H Fahrurazi selaku penggagas aplikasi “Sinar” mengungkapkan bahwa aplikasi ini dalam rangka integrasi dana sehingga akan lebih memudahkan masyarakat untuk melihat dana terkait aspiasi rakyat.
Aplikasi ini, sebut H Fahrurazi, bersifat terbuka dan transparan dan masyarakat bisa mengaksesnya.
Adapun sejumlah sektor yang banyak menerima pengaduan masyarakat antara lain bidang kesehatan, pendidikan serta pemanfaatan aplikasi digital pelayanan pemerintah.
Tingginya pemanfaatan kanal digital tersebut juga menunjukkan semakin aktifnya masyarakat dalam menggunakan sarana digital untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh layanan publik. ani








