KOTABARU – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Kotabaru terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Hal ini menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Rakor Timpora) Tingkat Kabupaten Kotabaru Tahun 2026, yang digelar di Ballroom Hotel Grand Surya, Selasa (8/9).
Rakor ini mengangkat tema; Sinergitas Timpora dalam Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan tersebut mempertemukan berbagai unsur dan pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam pengawasan orang asing, mulai dari jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, aparat penegak hukum, instansi vertikal, hingga perangkat kewilayahan.
Keterlibatan para camat se-Kabupaten Kotabaru, kantor urusan agama (KUA), serta lintas sektor terkait dinilai penting karena keberadaan dan aktivitas orang asing dapat bersentuhan langsung dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat di wilayah kecamatan dan desa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Catur Adi Putra selaku ketua panitia mengatakan, kompleksitas pergerakan migrasi membuat pengawasan terhadap orang asing membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dapat mengandalkan satu instansi. Informasi dari pemerintah kecamatan, KUA, aparat keamanan, maupun instansi lainnya dapat menjadi bagian penting dalam mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran keimigrasian.
“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pertukaran informasi dan koordinasi antarpihak menjadi sangat penting agar setiap informasi di lapangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan Yen Wely Wiguna menekankan pentingnya memperkuat komunikasi dan koordinasi antaranggota timpora hingga ke tingkat kewilayahan.
Menurutnya, orang asing yang berada di suatu daerah memiliki beragam kepentingan dan aktivitas, seperti bekerja, melakukan kunjungan, penelitian, investasi, hingga kegiatan lainnya. Kondisi tersebut membutuhkan pengawasan yang dilakukan secara terpadu.
Ia juga menyampaikan, layanan keimigrasian di Kalsel saat ini telah menjangkau sekitar 11 kabupaten/kota. Ke depan, pihaknya berharap pelayanan dan akses informasi keimigrasian dapat semakin dekat dengan masyarakat, termasuk hingga tingkat kecamatan, khususnya di Kabupaten Kotabaru.
“Melalui kegiatan ini, kita dapat saling berbagi informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja masing-masing. Apabila terdapat informasi yang berkaitan dengan keimigrasian, jangan ragu untuk berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,” pungkasnya. yga








