BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang laki-laki pekerja swasta terduga pengedar jaringan narkotika jenis sabu di Kota Seribu Sungai.
Pelaku yang diduga sudah meresahkan masyarakat ini sering terlibat transaksi narkoba, hingga Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan.
Pelaku bernama Akhmad Rifani Mukhlis (51), seorang karyawan swasta, warga Jalan A Yani Km 3, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, ditangkap pada Kamis (19/10) sekitar pukul 17.46 Wita.
Polisi juga turut mengamankan barbuk berupa narkotika jenis sabu siap edar sebanyak lima paket seberat 100,38 gram, yang terdiri atas paket seberat 99,05 gram di bungkus sobekan perkesek warna hitam di saku celana bagian depan sebelah kiri.
Untuk barbuk lainnya yakni satu buah kotak rokok yang terbuat dari besi berisi empat paket sabu dengan berat 1,33 gram, yang ditemukan polisi di saku celana bagian belakang sebelah kiri, plus satu unit handphone.
“Tersangka narkoba terduga pengedar sudah meringkuk di Sel Rumah Tahanan Polresta Banjarmasjn bersama barang bukti untuk proses selanjutnya,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam