BANJARMASIN – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ineks.
Aditya Perdana Putera alias Adit (34), warga Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, diduga meresahkan warga Banjarmasin Utara karena sering bertransaksi narkotika.
Unit Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin pun melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan melakukan penangkapan pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 18.20 Wita.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 20,17 gram dan 18 butir ineks merk Diamond warna pink seberat 5,96 gram yang ditemukan di dalam almari di dalam kamar, yang rencananya akan di edarkan di Banjarmasin Utara.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital warna silver, satu pak plastik klip, satu sendok terbuat dari besi warna silver, satu kotak warna hitam, satu buah handphone merk Redmi Note 8 warna hitam.
“Tersangka terduga penjual narkotika jenis sabu dan ineks sudah meringkuk di sel tahanan Rutan Polresta Banjarmasin bersama barang bukti untuk proses selanjutnya,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (1/11).
Ia menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam