PELAIHARI – Proses hukum seorang oknum yang diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati di salah satu yayasan pendidikan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tanah Laut terus berlanjut.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Pelaihari Ipda Benny Wishnu Wardhany, Senin (6/11) kepada sejumlah awak media.
“Proses hukum terus berlanjut. Tersangka sudah ditahan dan hasil visum sudah keluar, serta saksi-saksi sudah di mintai keterangan,” ucapnya.
Ia membeberkan, ada empat saksi yang sudah di mintai keterangan, yakni dua teman korban yang di bawa keluar bersama korban oleh oknum dan pihak ponpes. “Tersangka sempat meminta maaf dan mengatakan khilaf,” ujar Benny.
Ia menyebutkan, tersangka melakukan perbuatan cabulnya dengan cara menyetubuhi korban satu kali di salah satu hotel di Kecamatan Pelaihari.
Tersangka dikenakan Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
Terpisah, keluarga korban yang namanya tidak ingin disebutkan namanya menginginkan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka.
“Akibat perbuatan bejat pelaku itu keponakan saya sangat trauma dan shock, yang dulunya ceria dan periang sekarang jadi pendiam dan sepertinya sangat ketakutan,” katanya.
Sementara, ketua yayasan ponpes menilai bahwa pihaknya pun menjadi korban atas perbuatan pelaku.
“Si oknum hanya dibantukan untuk mengajar pada santri, tapi ia telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengaku sebagai pengawas para santriwati, sehingga membuat pelaku bisa membawa keluar para santriwati dari pondok hingga melakukan aksi bejatnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku juga mengatasnamakan bahwa dirinya telah dipercaya pembina ponpes sebagai pengawas santriwati.
“Dengan istilah lain, pelaku ini mencatut nama pembina ponpes. Setelah kita mendapat laporan kalau pelaku telah membawa korban dan teman-temannya keluar, kita lakukan introgasi kepada korban dan teman-temannya, dan dari pengakuan mereka mengatakan kalau pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya. Kami pun langsung melapor ke Polsek Pelaihari,” pungkasnya. ris