BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin memberikan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun terhadap 12 orang pelaku geng motor yang menyerang tiga orang warga menggunakan senjata tajam di Banjarmasin Timur.
“Tiga orang pelaku sudah masuk tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, sedangkan sembilan orang lagi masih menunggu kekurangan berkas dan segera di sidangkan,” kata Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Habibi, Selasa (14/11).
Ia menyebutkan, secara keseluruhan para pelaku di ancam maksimal tujuh tahun pidana penjara. Namun, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan saat fakta persidangan nanti berdasarkan peran masing-masing pelaku ketika melakukan aksi penyerangan warga.
“Hari Kamis pekan ini masuk ke tahap pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku yang berstatus ABH, 12 pelaku kita jerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP,” ucapnya.
Ia mengatakan, terkait dengan sangkaan pasal terhadap tiga orang ABH, di pertimbangkan dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun delapan bulan sesuai Pasal 80 ayat 2 KUHP, karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Sebelumnya, jajaran Polresta Banjarmasin melakukan penahanan terhadap 12 pemuda kelompok geng motor akibat melakukan aksi anarkis menyerang tiga orang warga menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka di kawasan Jalan Pengambangan, Banjarmasin Timur pada Minggu (22/10) dini hari.
Habibi menjelaskan, terhadap sembilan pelaku lainnya masih menunggu berkas perkara. Setelah memenuhi unsur formil dan materil segera P21, agar dilanjutkan ke tahap penyerahan para tersangka beserta barang bukti lainnya untuk di sidangkan.
Ia menambahkan, kasus tersebut cukup marak belakangan ini di Kota Banjarmasin. Menurutnya, perkara ini harus segera diselesaikan agar Kota Seribu Sungai kembali aman dari aksi anarkis para pemuda yang tidak bertanggung jawab.
“Fakta persidangan nanti akan membuktikan peran masing-masing pelaku saat menyerang warga menggunakan senjata tajam, termasuk pembuktian pelaku utamanya,” pungkasnya. mb