BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa MI yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, Selasa (21/11).
KorbanAZ (51) yang baru di kenal terdakwa MI di aniaya hingga meregang nyawa. Pada sidang sebelumnya, terdakwa MI mengakui perbuatannya tersebut akibat korban sebelumnya sempat berbuat tidak senonoh kepadanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri dari Kejari Banjarmasin berkeyakinan, terdakwa MI telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana di atur dalam Pasal 338 KUHAP.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 14 tahun penjara, meskipun sebelumnya JPU telah menyampaikan pertimbangan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya pada sidang yang lalu.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa MI memohon keringanan kepada majelis hakim dengan alasan bahwa dirinya masih punya tanggung jawab terhadap keluarga.
Menyikapi hal tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Selasa depan dengan agenda putusan. jjr